Pengganggu Kamtibmas Malam Tahun Baru Bakal Ditindak Tegas Aparat Kepolisian - Dinamika News
News Update
Loading...

12/31/19

Pengganggu Kamtibmas Malam Tahun Baru Bakal Ditindak Tegas Aparat Kepolisian

Dinamika News, Bogor - Menghadapi malam pergantian tahun baru 2020 jajaran Polresta Bogor akan menindak tegas segala bentuk ancaman dan gangguan keamanan kamtibmas, antaralain mabuk, tawuran,balap liar, membawa sajam dan tindakan kriminal lainnya. 

Selain menindak pelanggar tindakan kriminal pihak kepolisian juga akan menindak tegas para pengendaraan roda dan empat yang parkir sembarangan di seputaran Tugu Kujang Bogor, Jalan Pajajaran, Jalan Marta Dinata

Paur Humas Polresta Bogor Ipda Desty Iryanti kepada wartawan, Senin (30/12) menyebutkan, pihaknya juga akan menutup jalan bagi kendaraan roda empat di  pintu masuk dan keluar  ke Taman Bermain  Sempur Bogor pukul 16. 00 WIB dan Jalan Halimun yang menghubungkan Jalan Salak Bogor, kecuali warga Sempur.

Polresta juga akan melaksanakan Operasi penertiban segala bentuk pelanggaran lalu lintas, masyarakat dilarang memarkir kendaraan dibadan jalan diatas aspal. Pihak berwenang meminta orang tua agar tidak membiarkan putra putrinya ikut merayakan malam tahun baru  dengan konvoy, arak arakan dan kegiatan negatif lainnya.

Pelarangan parkir dibadan jalan juga berlaku di Jalan Jalak Hurupat, Jalan Salak, Taman Kencana. Bila hal terbut tidak diindahkan pihak kepolisan yang bekerja sama dengan Pemkot Kota Bogor akan mengderek, mengangkut dan menggembok kendaraan yang mengganggu Lalin dan ketertiban umum, ujar Desty.

(Nan)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done