-->

Notaris Makbul Suhada Difitnah, Dihembuskan Berita Hoax Izin Notaris Dicabut

Kamil Muhammad Iqbal,  SH,  MH,
Dinamika News, Bogor - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Bogor, Makbul Suhada, diterpa issu miring dan tak tanggung tanggung dihembuskan berupa hasut fitnah menyakitkan. Issu beredar, dirinya ditahan Polisi akibat kasus yang dilakukan anak buahnya.

"Ini Berita bohong atau hoaks yang beredar di masyarakat, tidak benar dan mendasar. Bahkan hingga Kamis, pak Makbul masih menjalankan aktivitasnya sebagai seorang Notaris atau PPAT di wilayah Kabupaten Bogor. Pak Makbul tidak dalam perkara di kepolisian, seperti isu yang beredar di masyarakat," kata Advokad & Legal Consultants Kamil Muhammad Iqbal,  SH,  MH, kepada wartawan, Kamis, (19/12/2019) petang.

Iqbal menjelaskan, perkara pidana yang melibatkan kedua anak buahnya, kliennya disebut-sebut, izin notaris dicabut dan fitnah busuk lainnya. "Itu juga tidak benar. Kalau izinnya  dicabut, tidak mungkin dong masih pak Makbul masih ngantor dan menjalankan profesinya sebagai Notaris dan PPAT sebagaimana mestinya," tandasnya.
    
Ia mengakui, sebelumnya Notaris Makbul dikait-dikaitkan dengan persoalan anak buahnya bernama Tulisno, kini tengah berperkara dan menjalani vonis di Lapas Pondok Rajeg atas kasus penggelapan dana pajak BPHTB dan PPh.

"Saya jelaskan disini, pak Makbul tidak terlibat dengan apa yang dilakukan oleh mantan anak buahnya yang sebelumnya divonis di Pengadilan Negeri Cibinong. Mereka menggelapkan dana pajak tanpa sepengetahuan Pak Makbul," tegasnya.

Mereka nampaknya ingin menyeret mantan bosnya yakni Makbul Suhada, seakan terlibat dalam persekongkolan mereka. Akhirnya, melancarkan hasut fitnah menyakitkan.
    
Diketahui, Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong telah memvonis tiga orang pegawai Notaris, Senin (10/6/2019) lalu. Ketiga oknum pegawai notaris itu yakni Tulisno, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp 5 miliar subsider 5 bulan penjara. (Den/Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel