-->

MUI Pastikan Kawin Kontrak Haram, Hukumnya Tetap Zina

Dinamika News, Bogor -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, pastikan kawin kontrak itu haram. Pelakunya tetap masuk hukumnya zina ketika keduanya berhubungan badan.

Fatwa kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan, kawin kontrak atau mut'ah hukumnya haram.

"Para ulama sepakat ini haram, pelakunya tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji saat di hubungi, Selasa (24/12/2019). 

MUI mengapresiasi Polres Bogor dapat membongkar praktik kawin kontrak, karena belakangan fenomena tersebut jadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak. 

Kenapa kawasan Puncak dilirik, 
karena kesejukan dan panorama alamnya begitu indah. Puncak Bogor salah satu destinasi wisata favorit. Ketenaran Puncak tak hanya dinikmati warga lokal dan ibukota semata. Banyak turis  melirik khususnya para turis asal Timur Tengah.

Bukan rahasia umum kawin kontrak kerap terjadi, umumnya dilakukan Turis asal Timur Tengah. Mereka datang bergerombol, dalam sehari bisa menghabiskan duit jutaan rupiah. 

Memang ada yang melakukan kawin kontrak dengan warga pribumi, tapi perempuannya berasal dari Cianjur dan Sukabumi, bukan warga Puncak Bogor," ungkap Suheli (45) penjaga vila di Desa Tugu Utara.

Dikatakan, turis asal Timteng mayoritas menetap di daerah Warung Kaleng, Desa Tugu Utara, karena itu diwilayah ini ada perkampungan yang dikenal kampung arab sejak lama.

Selain penginapan penuh dibooking, pengusaha rental mobil juga kebagian rejeki. Karena selama berlibur, mereka menyewa mobil untuk jalan-jalan. Soal rezeki tak pernah muncul ke permukaan sebagai konflik sosial, yang ada konflik moral. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisarua, KH Rahmatulloh, mendesak Pemkab Bogor bersikap tegas terhadap para oknum wisman asal Timteng yang menyalahgunakan kunjungannya ke Puncak hanya untuk berbuat maksiat.

Menurutnya, umat Islam Indonesia  mengharamkan tradisi kawin kontrak. Bahkan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada warga agar tidak terjebak dalam fenomena negatif tersebut.

"Nikah wisata atau biasa dikenal dengan nikah mut'ah bagi kita hukumnya haram, maka dari itu ulama Cisarua dengan tegas melarang adanya kawin kontrak," ungkapnya.

Praktek pernikahan semacam itu biasanya dilakukan secara terselubung disebuah vila. Keuntungan menggiurkan sehingga pribumi banyak yang mendukung aktifitas nikah mut'ah. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel