-->

BIG Resmikan SNI Corner dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan BSN

Dinamika News, Cibinong - Badan Informasi Geospasial (BIG) meluncurkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Corner, Selasa, (10/12/2019). SeIain itu, dilakukan penandatanganan kerja sama antara BIG dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai payung pembangunan SNI Corner. 

Pembangunan SNI Corner ini sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi Geospasial beserta turunannya, yaitu PP Nomor 9 Tahun 2014, bahwa BIG sebagai instansi pembina penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) nasional wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur IG guna memperlancar penyelenggaraan IG. Salah satu pilar infrastruktur IG tersebut adalah standar. Di BIG, tugas tersebut diemban Kedeputian Bidang Infrastruktur IG, khususnya di Pusat Standardisasi dan Kelembagaan IG. 

Kepala Pusat Penelitian Promosi dan kerjasama BIG, Wiwin Ambarwulan mengatakan seluruh proses penyelenggaraan IG diharapkan mudah diakses seluruh pihak dengan adanya standar yang bermutu. Mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan, serta penggunaan data dan IG.
"Data dan lG sejatinya menjadi Iandasan di setiap proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan. Hal tersebut pada gilirannya akan memberikan dampak yang positif terhadap kemajuan pembangunan di semua sector," katanya. 

Yang perlu diperhatikan, kata Wiwin dari proses standardisasi adalah tahapan implementasi/penerapannya. Harus dihindari adanya penyusunan standar tanpa memperhatikan monitoring sejauh mana penerapannya oleh para penyelenggara IG. Penerapan standar dimulai dari proses sosialisasi standar itu sendiri kepada para calon penggunanya. 

Kehadiran SNI Corner di BIG menjadi salah satu sarana sosialisasi standar (dalam hal ini SNI) kepada para pemangku kepentingan IG. Fasilitas SNI Corner ini harus senantiasa dirawat dan ditingkatkan fungsinya seoptimal mungkin.
Ke depan, kerja sama serta koordinasi dengan BSN tetap dibutuhkan, bahkan ditingkatkan. Sebab, salah satu fungsi SNI Cornerjuga sebagai agen 'penjualan' dokumen SNI.

Kepala Biro Humas, Kerjasama dan Layanan Informasi Badan Standart Nasional (BSN) Zul Amri mengungkapkan SNI Corner yang diresmikan di Badan Informasi Geospasial (BIG) merupakan SNI Corner yang ke 31. Dimana sebelumnya sudah diluncurkan di 20 Perguruan Tinggi dan 10 Instansi pemerintahan. 

Amri menerangkan outlet layanan dan promosi Informasi yang menyediakan dokumen SNI dan informadi standardisasi dan penilaian kesesuaian (SPK) beserta sistem aksesnya yang terletak di dalam ruangan perpustakaan atau ruang lainnya yang strategis pada perguruan tinggi atau instansi pemerintah.
Direktur Infrastruktur Personal dan Pelaku Ekonomi Kreatif (IPPE) BIG Hendro Kusumo menjelaskan Produk yang dihasilkan BIG selama ini sudah mendapatkan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dari BSN sudah mencapai 86 prodak termasuk SNI ISO.

UU No. 20 Tahun 2014 rentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian/SPK menerangkan Definisi Standar ialah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata-cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan Internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, llngkungan hidup, perkembangan llmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. (Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel