Pemkot Bogor Tegas! Alma Wiranta Siap Tindak Oknum Caplok Fasos Fasum dan Rugikan PAD - Dinamika News
News Update
Loading...

10/26/25

Pemkot Bogor Tegas! Alma Wiranta Siap Tindak Oknum Caplok Fasos Fasum dan Rugikan PAD

BOGOR, dinamikanews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berbenah dalam menertibkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang dikuasai secara ilegal oleh oknum tertentu. Langkah ini dilakukan setelah munculnya berbagai laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah yang seharusnya menjadi hak publik.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh warga ke Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Balaikota Bogor, pada Sabtu (25/10/2025). Dalam laporan itu, warga meminta agar Pemkot menindak tegas oknum yang diduga mencaplok lahan fasos fasum milik pemerintah dan memungut retribusi untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak setiap pelanggaran.

Ia menjelaskan, regulasi yang mengatur prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kini telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan PSU.

"Aturan main fasos dan fasum sudah diatur jelas dalam Perda 5 Tahun 2024 jo Perda Nomor 13 Tahun 2009. Jika ada pelanggaran terhadap norma yang sudah diatur, maka yang terlibat dalam penyalahgunaan fasos fasum harus ditindak tegas," ujar Alma.

Alma menegaskan bahwa penyalahgunaan aset fasos fasum bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat menimbulkan kerugian nyata bagi negara dan masyarakat.

"Kerugian pemerintah daerah dan masyarakat Kota Bogor terhadap aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan warga secara gratis akan kami perhatikan serius. Termasuk lokasi yang disalahgunakan sebagai areal parkir dan dipungut bayaran oleh oknum," tegasnya.

Menurut Alma, fasos dan fasum seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum — seperti taman, jalan lingkungan, area bermain, atau fasilitas parkir warga — bukan untuk kepentingan pribadi.

Pemkot Bogor, melalui Bagian Hukum dan HAM, akan segera mendata, mengawasi, dan menertibkan seluruh fasos fasum yang telah dilaporkan masyarakat.

"Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Masyarakat juga kami minta ikut mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan," ujar Alma kepada pelapor.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan aset publik.

Dalam upaya memperkuat penindakan, Pemkot Bogor akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses oknum yang terbukti menyalahgunakan fasos fasum. Beberapa langkah strategis yang disiapkan meliputi:

  • Pengawasan dan penertiban terhadap fasos fasum yang berkaitan dengan aset dan potensi keuangan daerah.

  • Kerja sama dengan APH untuk menindak pidana penyalahgunaan penerimaan keuangan daerah.

  • Peningkatan transparansi pengelolaan fasos fasum untuk kesejahteraan masyarakat dan mencegah pungutan liar.

"Kami akan tindak tegas oknum yang memanfaatkan fasos fasum untuk keuntungan pribadi. Tindakan ini juga bagian dari upaya menutup kebocoran PAD. Saya terus mengumpulkan data bersama tim dan APH," tegas Alma Wiranta. (**)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done