BOGOR, dinamikanews.id – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bogor terus aktif menyebarluaskan regulasi terbaru terkait profesi notaris di tahun 2025. Salah satunya adalah sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia (Permenkum RI) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, sekaligus memperbarui data dan informasi seiring pemisahan kelembagaan antara Kementerian Hukum dan Kementerian HAM. MPDN Kota Bogor menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) notaris di tengah dinamika perubahan regulasi.
Audiensi tersebut digelar di Sekretariat MPDN Kota Bogor pada Jumat (10/10/2025), dengan dihadiri oleh sejumlah notaris dari berbagai wilayah.
Ketua MPDN Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam tata kelola profesi notaris. Salah satu poin menonjol adalah ketentuan perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 67 tahun, dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan.
"Norma yang berisi perpanjangan usia jabatan notaris menjadi bagian menarik. Kami berharap notaris senior dapat terus menjaga marwah penegakan hukum, terutama dalam penerbitan akta," ujar Alma Wiranta.
Lebih lanjut, Alma menjelaskan bahwa publikasi melalui media sosial merupakan strategi baru MPDN dalam memperluas jangkauan pembinaan dan edukasi.
"Dengan pola baru pembinaan dan pengawasan melalui media sosial, kami berharap rekan-rekan notaris dapat lebih cepat memahami dan menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini," jelasnya.
Langkah ini diharapkan memperkuat profesionalisme dan mempercepat adaptasi notaris terhadap perubahan regulasi, khususnya di tingkat daerah.
Dalam audiensi tersebut, MPDN Kota Bogor bersama para notaris membahas sejumlah topik penting, termasuk teknis pembinaan, pemeriksaan berkala, serta perlindungan hukum bagi profesi notaris.
Wakil Ketua MPDN Kota Bogor, R. Henry Susanto, menegaskan pentingnya kegiatan pemeriksaan berkala sebagai bentuk pengawasan dan jaminan mutu layanan.
"Pemeriksaan berkala ini memastikan notaris bekerja sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
MPDN Kota Bogor juga tengah menyiapkan kegiatan diseminasi bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bogor yang akan diikuti sekitar 100 notaris. Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat kolaborasi serta memastikan setiap notaris memahami dan menerapkan ketentuan baru secara konsisten.
"MPDN akan terus berperan sebagai corong peningkatan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi. Kami ingin notaris di Kota Bogor menjadi contoh dalam memberikan pelayanan hukum yang bermartabat dan berkualitas," tutup Alma Wiranta, didampingi anggota MPDN Yulia Anita Indrianingrum. (**)