Terkatung-Tatung di Meja Camat,  Nasib Warga Pemilik Tanah Tak Kunjung Jelas - Dinamika News
News Update
Loading...

8/07/25

Terkatung-Tatung di Meja Camat,  Nasib Warga Pemilik Tanah Tak Kunjung Jelas

BOGOR, dinamikanews.id Harapan AN, seorang warga Kabupaten Bogor, untuk memperoleh legalitas sah atas tanah dan bangunan yang telah dibelinya di Kampung Bantar Jaya, Desa Bantar Jaya, Kecamatan Rancabungur, kandas di tengah jalan. Meski dokumen Akta Jual Beli (AJB) telah ditandatangani dan teregister, proses balik nama dan legalisasi hak tanahnya justru mengambang lebih dari setahun tanpa kepastian.

Permasalahan bermula ketika AN membeli bidang tanah tersebut atas nama Eka Setyawati dari penjual bernama Yoyoh. AJB No. 168 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Rancabungur mencantumkan tanda tangan lengkap dari mantan Camat Irwan Setiawan, Kepala Desa M. Humaedi, Sekdes Azhari, hingga ahli waris.

Namun, saat proses balik nama hendak dilakukan, ditemukan fakta bahwa denah tanah dalam Persil 121 Blok 11 tersebut tidak memiliki kohir atau catatan yuridis resmi di desa. Ini menjadi kendala administratif yang membuat permohonan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertahan.

Camat Rancabungur saat ini, Dita Aprila, mengakui bahwa AJB tersebut memang telah teregister di buku kecamatan. Ia bahkan sempat menjanjikan akan memfasilitasi musyawarah bersama para pihak, termasuk ahli waris dan saksi-saksi. Namun, janji tersebut hingga kini tak pernah ditepati.

"Sudah satu tahun lebih kami menunggu. Tidak ada undangan, tidak ada tindak lanjut. Setiap ditanya, alasannya selalu menunggu arahan pimpinan atau belum ada titik temu," ungkap AN, Kamis (7/8/2025).

AN dan kuasanya menilai kelambanan ini berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, terutama jika tidak diselesaikan secara terbuka dan adil.

Sekretaris Kecamatan Rancabungur, Nanan, sempat menyebut adanya klaim bahwa ahli waris Yoyoh memiliki AJB versi lama atas bidang tanah yang sama. Namun hingga kini, tidak ada bukti fisik atau dokumen sah yang diperlihatkan dalam forum resmi.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada masalah administrasi—bahkan mungkin konflik kepentingan—yang harus segera diurai oleh aparatur setempat.

Karena tidak tercatat dalam kohir atau register C desa, AN tidak bisa melanjutkan proses sertifikasi ke BPN. Hal ini menempatkan posisi hukumnya dalam situasi rawan dan penuh ketidakpastian, meski telah membeli secara sah.

Sejumlah warga pun mulai mempertanyakan kinerja dan transparansi pihak kecamatan.

"Kalau memang ada AJB lain, ya dibuka saja di forum resmi. Jangan disimpan. Kalau tidak, bisa muncul dugaan permainan dalam kasus ini," kata salah seorang warga. (Gan)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done