Hormati Pusat Pemerintahan sebagai Obyek Vital Strategis: UU 9/1998 Jadi Panduan Penyampaian Aspirasi - Dinamika News
News Update
Loading...

8/26/25

Hormati Pusat Pemerintahan sebagai Obyek Vital Strategis: UU 9/1998 Jadi Panduan Penyampaian Aspirasi

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Dr (c) Alma Wiranta, SH, MSi(Han), CLA.

BOGOR, dinamikanews.id – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Dr (c) Alma Wiranta, SH, MSi(Han), CLA, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi negara, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, undang-undang tersebut menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dengan ketertiban serta keamanan di pusat pemerintahan yang merupakan obyek vital strategis.

"Pusat Pemerintahan merupakan salah satu Obyek Vital Strategis sebagaimana tersirat dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Undang-undang ini tidak hanya menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi juga mengatur kewajiban untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan, terutama di sekitar obyek vital nasional," ungkap Alma di Bogor.

Ia menambahkan, Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 6 UU 9/1998 secara tegas melarang adanya tindakan yang berpotensi mengganggu fungsi pusat pemerintahan. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan baik tanpa terganggu, sekaligus memberikan ruang aspirasi masyarakat secara bijak.

Alma mengungkapkan, selama ini Pemerintah Kota Bogor selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat tanpa pernah menerapkan sanksi berlebihan. Untuk memperkuat hal tersebut, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor tengah merumuskan rancangan produk hukum daerah yang akan mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum, khususnya di sekitar pusat pemerintahan.

Langkah ini diharapkan mampu menjadi jembatan agar aspirasi warga tersampaikan dengan tertib, aman, dan tetap menghormati keberadaan pusat pemerintahan serta obyek vital nasional lainnya.

"Kota Bogor tidak hanya memiliki Balaikota sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sejumlah lokasi lain yang termasuk obyek vital nasional. Semuanya harus dijaga dan dihormati agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya," jelas Alma usai mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Aglomerasi bersama Kementerian Dalam Negeri. (Nan)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done