Kuasa Hukum PWI Pusat dari MR TAN Law Firm. |
JAKARTA, dinamikanews.id – Sidang gugatan wanprestasi (cidera janji) antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Forum Humas BUMN bersama Ketua Umumnya, Agustya Hendi Bernady, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025). Perkara ini terdaftar dengan Nomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono, didampingi Hakim Anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati, menarik perhatian masyarakat. Sejumlah warga terlihat memenuhi ruang sidang, namun antusiasme itu diwarnai kekecewaan karena Tergugat I dan Tergugat II mangkir tanpa keterangan dari panggilan resmi Majelis Hakim.
Meski demikian, persidangan tetap berlangsung sesuai prosedur. Majelis Hakim memutuskan untuk memanggil kembali para tergugat pada sidang berikutnya yang dijadwalkan 21 Agustus 2025. Hakim juga menegaskan, jika panggilan kedua kembali diabaikan, akan dilakukan pemanggilan terakhir sesuai hukum acara perdata.
"Secara aturan hukum, Majelis Hakim berhak memanggil para tergugat sampai tiga kali. Apabila tetap tidak hadir secara patut, maka mereka dianggap tidak menggunakan haknya, dan gugatan dapat diputus secara verstek," jelas Herry F. Tanjung, Kuasa Hukum PWI Pusat dari MR TAN Law Firm.
Herry menambahkan, pihaknya tetap berharap Forum Humas BUMN dan Agustya Hendi Bernady hadir pada sidang berikutnya. "Kalau memang tidak berkenan hadir, juga tidak masalah. Mereka otomatis tidak bisa membantah dalil-dalil penggugat," ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat. (Jamil)