Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Eksekutif Nasional WALHI, Ferry Widodo. |
BOGOR || DINAMIKA NEWS – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar tidak lagi menunda pencabutan izin dan pembongkaran terhadap bangunan bermasalah di kawasan Puncak. Hal ini menyusul pernyataan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap kajian dan evaluasi atas objek-objek yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dicabut izinnya.
Menurut WALHI, pernyataan tersebut justru menunjukkan lemahnya komitmen Pemkab Bogor terhadap perlindungan lingkungan hidup, padahal kerusakan ekologis di kawasan Puncak sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.
"Jangan memperlambat proses. Kalau memang sudah ada penyegelan dan rekomendasi pencabutan izin, segerakan tindakan nyata. Masyarakat berhak tahu sejauh mana evaluasi dilakukan," tegas Ferry Widodo, Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat WALHI Eksekutif Nasional, Selasa (15/7/2025).
Ferry menyampaikan bahwa WALHI Nasional sejak lama menyoroti masifnya alih fungsi lahan dan pembangunan ilegal di kawasan Puncak yang tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor akibat hilangnya daya serap air dan deforestasi yang tidak terkendali.
KLHK sebelumnya telah merekomendasikan pencabutan izin terhadap 33 objek bangunan bermasalah, dan bahkan telah menyegel sejumlah di antaranya. Namun hingga kini, hanya empat objek yang telah memasuki proses pembongkaran.
"Kajian dan evaluasi tidak boleh menjadi alasan pembiaran. Zona lindung dan daerah resapan air terus dirusak dengan dalih investasi dan pariwisata. Ini adalah kegagalan pengawasan dan penegakan hukum," tegas Ferry.
WALHI menilai proses evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah lamban atau bahkan permisif terhadap pelanggaran. Pemerintah juga didorong untuk mengedepankan prinsip akuntabilitas dan membuka akses informasi kepada publik, khususnya terkait rencana pembongkaran dan penegakan hukum.
"Pemkab Bogor harus berani menegakkan aturan. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah hanya berpihak pada kepentingan ekonomi sesaat dan mengorbankan kelestarian lingkungan jangka panjang," tambah Ferry.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian dan evaluasi terhadap objek-objek yang direkomendasikan KLHK untuk dicabut izinnya, termasuk salah satunya Taman Safari Indonesia.
"Kami masih mengevaluasi dan mengkaji beberapa objek yang direkomendasikan KLHK," ujar Rudy kepada wartawan, Sabtu (12/7).
Namun demikian, Menteri LHK Hanif Faisol sebelumnya telah menegaskan bahwa Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor harus segera mencabut izin dari sembilan objek yang telah disegel.
Pemerintah pusat bahkan telah mengirimkan surat peringatan ulang dan memberikan batas waktu satu minggu untuk memulai proses pembongkaran. (**)