WALHI Desak Bupati Bogor Jalankan Rekomendasi KLH - Dinamika News
News Update
Loading...

7/17/25

WALHI Desak Bupati Bogor Jalankan Rekomendasi KLH

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin.

Bogor, dinamikanews.idKomitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menangani persoalan lingkungan di kawasan Puncak kembali dipertanyakan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), baik di tingkat nasional maupun provinsi Jawa Barat, mendesak Bupati Bogor untuk segera menjalankan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pencabutan izin sejumlah objek wisata dan properti bermasalah di kawasan tersebut.

Menurut WALHI Jawa Barat, hingga pertengahan Juli 2025, rekomendasi KLH yang seharusnya segera ditindaklanjuti Pemkab Bogor belum juga dijalankan. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian ilmiah dan mendalam yang menyimpulkan bahwa sejumlah usaha dan bangunan di kawasan Puncak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta merusak kawasan lindung secara masif.

"Fakta saat ini, Bupati Bogor tidak patuh atas surat rekomendasi KLH. Padahal apa lagi yang harus ditunggu dan dikaji? Semua sudah terang," ujar Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, yang akrab disapa Iwang, di Bandung, Kamis (17/7/2025).

Iwang menegaskan, kelambanan sikap Bupati Bogor dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan yang telah terjadi secara sistematis di kawasan hulu Kabupaten Bogor. Ia menyebut, berdasarkan data WALHI, terdapat degradasi ekologis yang sangat serius, dengan hilangnya sekitar 1,4 juta meter persegi kawasan lindung akibat aktivitas pembangunan yang tidak sesuai zonasi.

Lebih jauh, WALHI menduga ada kepentingan tertentu yang menghambat pelaksanaan rekomendasi pencabutan izin tersebut.

"Jika tidak dijalankan, patut diduga ada 'udang di balik batu'. Bisa jadi ada keterlibatan Bupati dalam pemberian izin usaha yang kini dipermasalahkan," tegas Iwang.

WALHI menyayangkan bahwa teguran dan surat dari pemerintah pusat sering kali tidak digubris oleh pemerintah daerah. Padahal, konsekuensinya bukan hanya pada aspek tata ruang dan hukum, tapi juga berisiko menimbulkan bencana ekologis yang bisa merugikan masyarakat luas.

Rekomendasi KLH yang meminta pencabutan izin ini menurut WALHI sudah sejalan dengan hasil investigasi mereka, yang menilai bahwa kegiatan-kegiatan usaha di Puncak banyak yang menabrak aturan RTRW nasional maupun daerah. Aktivitas tersebut berdampak pada berkurangnya resapan air, meningkatnya potensi banjir, longsor, serta kerusakan hutan yang menjadi penyangga kawasan Jabodetabek.

WALHI mendesak agar Bupati Bogor segera mengambil langkah tegas dan transparan, termasuk mencabut izin-izin bermasalah yang sudah direkomendasikan oleh KLH.

"Pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis semata. Lingkungan dan keselamatan warga jauh lebih penting," pungkasnya. (**)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done