Bandung , dinamikanews.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran identitas tanpa izin, Rabu (16/7/2025). Sidang kali ini mengusung agenda pembuktian serta mendengarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor berinisial VS alias Vicky Sunaryo, yang menjadi saksi kunci dalam perkara tersebut.
Kasus ini didasarkan pada Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, VS menuturkan bahwa terdakwa, berinisial HDY, diduga melakukan serangkaian tindakan teror dan ancaman yang terjadi hampir setiap hari sejak April 2024 hingga April 2025. Menurutnya, tindakan tersebut sangat mengganggu secara psikis maupun secara bisnis.
"Saya merasa terganggu dan resah dengan perbuatan saudari terdakwa yang terus mengganggu usaha saya, sehingga saya dirugikan secara immaterial," ujar VS di ruang sidang.
Selain VS, hadir pula saksi dari Siber Polda Jabar bernama Ivan, yang memberikan keterangan teknis mengenai jejak digital dalam kasus ini, serta beberapa saksi pendukung lain yang menguatkan narasi pelapor.
Ketika dimintai tanggapan, terdakwa HDY membantah sebagian besar keterangan saksi VS.
"Keterangan saudara VS 90 persen tidak benar," ujar HDY singkat.
Namun, Majelis Hakim belum mengambil sikap dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 Juli 2025, guna mendalami lebih lanjut perbedaan keterangan tersebut.
Kuasa hukum VS, Tarmizi Tahir Wagola S.Pd., SH., menyampaikan bahwa kliennya menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum.
"Kehadiran klien kami dalam setiap tahapan proses persidangan adalah bukti komitmen beliau terhadap supremasi hukum dan keadilan," tegas Tarmizi.
Ia juga menyayangkan adanya tudingan tidak berdasar dari pihak terdakwa, namun tetap optimistis bahwa kebenaran akan muncul dari proses hukum yang adil dan transparan.
"Klien kami tetap akan hadir dan siap memberikan keterangan tambahan sesuai jadwal persidangan selanjutnya. Ini komitmen beliau sebagai warga negara yang sadar hukum," tambahnya.
Majelis Hakim mengonfirmasi bahwa VS akan kembali dimintai keterangan dalam sidang pekan depan, untuk menggali lebih dalam motif, hubungan, dan dampak perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan etik digital dan kebebasan berekspresi yang diatur dalam UU ITE, sekaligus menjadi pembelajaran tentang batasan hukum di era media sosial. (**)