Bogor, DINAMIKA NEWS — Menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, DPC Peradi Cibinong menunjukkan kesiapannya melalui pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) yang berlangsung di Hotel Lor'In Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu (24/5/2025). Forum ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi internal, tetapi juga sarana peningkatan kapasitas dan literasi hukum para advokat.
Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah, menyebut bahwa RAC kali ini mengambil momen penting menjelang transformasi hukum nasional, yakni pengesahan KUHP baru oleh DPR RI.
"Kami tidak ingin hanya menjadi penonton dalam perubahan hukum. RAC ini membekali anggota agar siap menjadi penafsir hukum yang akurat, adil, dan kontekstual saat KUHP baru berlaku nanti," ujar Oteu.
Untuk memperdalam pemahaman, DPC menghadirkan dua akademisi hukum dari Universitas Pakuan Bogor, Prof. Andre Yosuwa Manulang, SH., MH., dan Dr. Iwan Dermawan. Keduanya membedah sejumlah pasal kontroversial dalam KUHP baru, termasuk Pasal 418 tentang hubungan di luar pernikahan.
"Pasal ini mengubah cara pandang hukum pidana kita. Seorang advokat wajib memahami perubahan-perubahan ini agar bisa memberikan pendampingan yang benar kepada masyarakat," jelas Oteu.
Oteu menambahkan bahwa melalui RAC ini, DPC Peradi Cibinong juga memperkuat arah gerak organisasi dengan melibatkan masukan langsung dari anggota. Evaluasi kinerja pengurus selama 2,5 tahun menjadi bahan untuk menetapkan langkah-langkah strategis ke depan.
"Kami ingin menciptakan kepengurusan yang adaptif terhadap tantangan zaman, khususnya dalam menghadapi pembaruan hukum nasional," ujarnya.
RAC ini juga mempertegas posisi DPC Peradi Cibinong sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa advokat tidak hanya solid secara organisasi, tetapi juga siap menjadi pendamping hukum yang profesional di tengah dinamika sosial dan politik hukum Indonesia. (Nan)