-->

Logo IWO Resmi Terdaftar sebagai Merek di Kemenkumham

Logo Ikatan Wartawan Online (IWO)

Jakarta, DINAMIKA NEWS – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) mengumumkan kabar gembira pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah. Logo yang telah digunakan selama lebih dari 13 tahun oleh organisasi profesi ini akhirnya resmi terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), menetapkan hak merek atas logo IWO pada 21 Maret 2025. Informasi tersebut baru diterima oleh PP IWO pada penghujung Ramadan, tepatnya pada Minggu, 30 Maret 2025.

"Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya logo yang selama ini IWO gunakan ditetapkan kepemilikan mereknya," ujar Ketua Umum IWO, Dwi Christianto.

PP IWO telah mendaftarkan nama merek Ikatan Wartawan Online beserta logo yang berbentuk Lambang Bola Dunia dengan tangan yang dilandasi garis hitam ke Ditjen KI pada September 2024. Setelah melalui proses verifikasi, pengumuman, dan masa sanggah, merek tersebut akhirnya resmi terdaftar.

Berdasarkan keputusan Kemenkumham, hak merek atas logo IWO berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal dikeluarkan hingga September 2034.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) IWO, Jamhari Kusnadi.
"Penetapan ini cukup cepat, dan tentu kami sangat mengapresiasi kinerja serta profesionalitas Ditjen KI sehingga proses pendaftaran merek ini dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Ini menjadi preseden baik yang perlu diketahui oleh publik," jelas Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) IWO, Jamhari Kusnadi, di Jakarta pada Selasa, 1 April 2025.

Melalui pernyataan pers ini, PP IWO mengingatkan para pemangku kepentingan pers dan masyarakat luas untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak di luar IWO yang mengatasnamakan organisasi ini serta menggunakan logo IWO tanpa izin.

"Kami tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bukan bagian dari IWO tetapi menggunakan nama dan logo IWO. Oleh karena itu, kami menghimbau semua pihak untuk lebih berhati-hati," tegas Dwi Christianto.

Sebagai informasi, IWO adalah organisasi profesi yang beranggotakan wartawan dari berbagai media online atau daring. Organisasi ini memiliki visi dan misi untuk menjaga serta meningkatkan profesionalisme jurnalis, serta memastikan keselamatan anggota dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Wartawan Online (KEWO).

IWO merupakan organisasi berbadan hukum yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham dengan nama Perkumpulan Wartawan Online. Untuk terhubung dengan IWO, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp di +628119911920 atau mengakses situs resmi https://www.iwopusat.or.id . (***)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel