Ketegasan PWI Pusat: Anggota Membelot Akan Dibekukan dan Dicabut Keanggotaannya
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. |
Jakarta, DINAMIKA NEWS — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan langkah tegas terhadap anggota PWI yang membelot mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah. Ia memastikan, anggota yang terbukti terlibat akan langsung dibekukan dan dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya.
"Kenapa kami bekukan dan cabut KTA-nya? Karena mereka telah melakukan pelanggaran terhadap aturan organisasi sesuai dengan PD/PRT PWI," ujar Hendry Ch Bangun pada Kamis (3/4/2025).
Hendry sendiri terpilih secara sah sebagai Ketum PWI Pusat periode 2023-2028 melalui Kongres PWI di Bandung pada 27 September 2023. Kepengurusannya juga telah disahkan secara hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).
"PWI hanya satu, tidak ada dualisme. KLB yang dilakukan oleh segelintir orang itu ilegal karena tidak sesuai PD/PRT. Pemerintah tidak mengakuinya. Silakan cek, mereka tidak punya pengesahan AHU dari Kemenkumham," tegasnya.
PWI Pusat juga telah menindaklanjuti masalah ini secara hukum dengan melapor ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan kelompok KLB.
"Surat perintah penyidikan sudah keluar. Laporan kita diproses. Tinggal tunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Hendry.
Hendry juga menyebut sejumlah nama yang dilaporkan, antara lain Zumansyah Sedekang, yang mengklaim sebagai Ketum PWI versi KLB, Sekretarisnya Wina Armada, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI versi KLB Sasongko Tedjo, yang semuanya sudah tidak tercatat sebagai anggota sah PWI.
Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa Voucke Lontaan masih merupakan Ketua PWI Sulawesi Utara yang sah. "Jika ada yang mengklaim mengganti Voucke sebagai Ketua PWI Sulut, itu tidak sah. Saya tidak pernah mengeluarkan surat PLT untuk itu. Pengangkatan PLT hanya bisa saya keluarkan sebagai Ketum PWI Pusat yang sah," tandasnya.
Sementara itu, Voucke Lontaan turut menegaskan bahwa anggota PWI yang terbukti melanggar aturan organisasi akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan KTA dan penghapusan nama dari situs resmi PWI.or.id.
"KTA yang sah diterbitkan oleh PWI Pusat dan ditandatangani langsung oleh Ketum PWI Hendry Ch Bangun," kata Voucke.
Ia menambahkan bahwa pada Jumat (4/4/2025), pengurus harian PWI Sulut akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi terhadap nama-nama anggota yang memilih keluar jalur dan mengikuti organisasi pers lainnya. "Kami akan ambil langkah tegas," tegas Voucke. (**)