Dana Rp 5 Miliar Raib, Bank Mandiri Digugat di Pengadilan - Dinamika News
News Update
Loading...

3/22/25

Dana Rp 5 Miliar Raib, Bank Mandiri Digugat di Pengadilan

Arny Ternatani Syahrul

Jakarta, DINAMIKA NEWS – Kasus hilangnya dana Rp 5 miliar dalam rekening bersama di Bank Mandiri kembali mencuat setelah gugatan terhadap Iwan Sumule dan Bank Mandiri resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/PDt.g/2025/PN Jkt.Pst.

Kasus ini menyeret nama Arny Ternatani Syahrul, mantan Caleg DPRD Papua Barat 2014 sekaligus Sekretaris DPD Gerindra Papua Barat, yang mengaku mengalami kerugian besar setelah dana kampanye yang disimpan dalam rekening bersama dengan Iwan Sumule tiba-tiba hilang tanpa sepengetahuannya.

Dana yang berasal dari bantuan Ketua Umum Partai Gerindra itu ditarik dalam dua transaksi besar tanpa verifikasi atau konfirmasi dari pihak bank Rp 2,6 miliar pada 23 April 2014 dan Rp 2,399 miliar pada 28 April 2014.

Ketika pihak keluarga meminta klarifikasi, customer service Bank Mandiri memberikan jawaban yang tidak memuaskan. Arny mengaku tidak pernah diberitahu mengenai transaksi tersebut.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena Iwan Sumule saat ini menjabat sebagai Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 145/P Tahun 2024.

Bank Mandiri Diduga Lalai

Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dana nasabah sesuai prinsip kehati-hatian. Namun, dalam kasus ini, ada dugaan bahwa prosedur perbankan yang seharusnya diterapkan justru diabaikan.

Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar antara lain:

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (KYC)
  • Bank wajib melakukan verifikasi identitas pemilik rekening sebelum transaksi.
  • Jika ada indikasi risiko, bank harus melakukan wawancara dengan nasabah.
  • UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Bank wajib bertindak transparan dan tidak boleh menyembunyikan informasi transaksi.

UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK bertanggung jawab atas pengawasan sektor perbankan agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan nasabah.

Jika terbukti Bank Mandiri lalai dalam memverifikasi transaksi rekening bersama ini, maka kasus ini bisa menjadi ancaman serius bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Gugatan dan Tuntutan

Saat ini, Arny Ternatani Syahrul telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Bank Mandiri dan Iwan Sumule. Dalam gugatannya, ia menuntut:
  • Audit sistem keamanan perbankan di Bank Mandiri untuk mengidentifikasi celah pengawasan.
  • Evaluasi mekanisme rekening bersama di seluruh bank agar kejadian serupa tidak terulang.
  • Sanksi tegas bagi pihak yang terbukti lalai dalam melindungi dana nasabah.
Dalam perspektif hukum perdata, kasus ini bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang merugikan orang lain mengharuskan pihak yang bersalah untuk memberikan ganti rugi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola rekening bersama. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain:
  • Membuat perjanjian tertulis mengenai pengelolaan dana dalam rekening bersama.
  • Memastikan bank menerapkan verifikasi ganda sebelum transaksi dalam jumlah besar.
  • Memantau aktivitas rekening secara rutin melalui layanan perbankan digital.
Keamanan perbankan bukan hanya tanggung jawab bank, tetapi juga hak nasabah yang harus dijamin. OJK dan Bank Indonesia diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Indonesia. (**)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done