-->

Warga Kurang Mampu di Bogor Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Ini Syaratnya!

Pemkot Bogor menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan LBH Sinar Asih untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada warga yang membutuhkan. 

Bogor, DINAMIKA NEWS -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Melalui Sekretariat Daerah (Setda), Pemkot Bogor kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Asih untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada warga yang membutuhkan. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi, mengapresiasi peran LBH Sinar Asih dalam membantu masyarakat mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. 

"Tidak semua warga memahami aspek hukum dengan baik. Masyarakat tidak boleh menjadi objek yang diperalat oleh hukum hingga menjadi korban. Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis yang berpihak kepada masyarakat kecil dan selaras dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga," ujar Hanafi dalam acara yang digelar di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Senin (24/2/2025). 

Program yang Sudah Berjalan Efektif

Perjanjian ini menandai tujuh tahun kerja sama antara Pemkot Bogor dan LBH Sinar Asih. Selama program ini berlangsung, LBH Sinar Asih telah menangani lebih dari 300 perkara dalam setahun dengan tingkat keberhasilan tinggi. 

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menuturkan bahwa program bantuan hukum ini rutin dievaluasi dua kali dalam setahun dan telah menunjukkan hasil yang positif. 

"Kami mengapresiasi LBH Sinar Asih yang telah menangani lebih banyak kasus dari yang seharusnya dianggarkan. Ini adalah prestasi luar biasa yang menunjukkan dedikasi mereka dalam membantu masyarakat," kata Alma. 

Bantuan Hukum yang Diberikan  

Ketua LBH Sinar Asih, Endeh Herdiana, menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan meliputi konsultasi dan pendampingan hukum gratis bagi warga kurang mampu yang memenuhi kriteria tertentu. 

"Kami berharap adanya dukungan lebih besar dari pemerintah agar program ini bisa terus berjalan dan semakin banyak warga yang terbantu," ujar Endeh. 

Dengan adanya kerja sama yang terus diperpanjang, Pemkot Bogor berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui program ini dan dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum yang layak. 

Bagi warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum gratis, dapat menghubungi LBH Sinar Asih atau mendatangi kantor pemerintahan setempat untuk informasi lebih lanjut. (Ismet)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel