Pembatasan Study Tour di Kota Bogor: Wali Kota Dedie Rachim Patuh pada SE Gubernur Jabar - Dinamika News
News Update
Loading...

2/24/25

Pembatasan Study Tour di Kota Bogor: Wali Kota Dedie Rachim Patuh pada SE Gubernur Jabar

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim

Bogor, DINAMIKA NEWS -- Kota Bogor masih menerapkan ketentuan mengenai pelaksanaan study tour berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat. Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap berlaku sebagai pedoman bagi satuan pendidikan di wilayahnya.

Kebijakan ini selaras dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya pengelolaan kegiatan study tour di dalam wilayah Jawa Barat. Dedie menjelaskan bahwa polemik terkait study tour ini bermula dari keberatan sejumlah orang tua pada tahun 2024 lalu. Keberatan tersebut kemudian direspons oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat saat itu, Bey Machmudin, dengan menerbitkan SE Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Hingga saat ini, surat edaran tersebut masih berlaku dan belum mengalami pencabutan atau revisi. "Sifatnya adalah pembatasan, bukan pelarangan. Kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Dalam surat edaran tersebut, Pj Gubernur Jabar meminta agar kunjungan study tour difokuskan di sekitar wilayah Jawa Barat," ujar Dedie A. Rachim pada Senin (24/2/2025).

Dedie juga menambahkan bahwa kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting, di antaranya biaya yang lebih terjangkau, jarak tempuh yang lebih dekat, serta risiko perjalanan yang lebih kecil bagi para peserta didik.

Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA yang dikeluarkan pada tahun 2024 ini mencakup tiga poin utama, yaitu:

1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota atau di wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, kecuali bagi satuan pendidikan yang telah melakukan kontrak kerja sama study tour di luar Jawa Barat yang tidak dapat dibatalkan.

2. Pelaksanaan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Hal ini mencakup kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur perjalanan, serta koordinasi dengan dinas perhubungan kabupaten/kota untuk memastikan kelayakan teknis kendaraan yang digunakan.

3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang ingin menyelenggarakan study tour diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dan memberikan surat pemberitahuan resmi.

Dengan tetap mengacu pada kebijakan ini, Pemerintah Kota Bogor berharap pelaksanaan study tour dapat berjalan dengan aman, bermanfaat, dan tetap mendukung perkembangan sektor pendidikan serta ekonomi lokal di Jawa Barat. (Ismet)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done