-->

Dugaan Pelecehan Jurnalis Perempuan di Bogor, Ketua MPB Desak Aparat Bertindak Tegas

Ketua Markas Pejuang Bogor (MPB), Atiek Yulis Setyowati.

Bogor, DINAMIKA NEWS -- Kasus dugaan pelecehan terhadap jurnalis perempuan berinisial IN oleh seorang kepala desa di Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menuai perhatian serius dari berbagai pihak.

Pengamat sosial sekaligus tokoh perempuan yang juga Ketua Markas Pejuang Bogor (MPB), Atiek Yulis Setyowati, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang memiliki peran penting dalam demokrasi.

"Kami mengecam keras kejadian ini. Seorang kepala desa seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan malah melakukan tindakan yang merendahkan martabat seorang perempuan, terlebih seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya," ujar Atiek kepada awak media, Senin, 17 Februari 2025.

Atiek menambahkan bahwa IN datang ke desa tersebut dengan niat baik, yaitu menanyakan permasalahan warga kurang mampu yang anaknya enggan melanjutkan pendidikan ke jenjang SLTA akibat trauma bullying. IN juga tengah mengecek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Kesra setempat sebelum insiden terjadi.

Menurut Atiek, tindakan semacam ini tidak bisa dianggap enteng. Jika dibiarkan, kejadian serupa bisa berulang dan berdampak buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

"Jurnalis memiliki peran besar dalam menjaga transparansi dan memberikan informasi kepada publik. Namun, mereka sering kali menghadapi ancaman, tekanan, bahkan pelecehan saat bertugas. Kasus ini harus diproses agar ada efek jera dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja media, khususnya jurnalis perempuan," tegasnya.

Atiek juga menyoroti bahwa profesi jurnalis tidak hanya menuntut keberanian, tetapi juga menghadapi berbagai risiko di lapangan. Ia menekankan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis agar mereka dapat bekerja dengan aman dan bebas dari ancaman.

"Seorang jurnalis bukan hanya sekadar mencari berita, tetapi juga sering kali harus menghadapi pihak-pihak yang tidak mau dikritik. Mereka bisa mengalami intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik dan verbal. Jika tidak ada perlindungan yang jelas, maka independensi pers akan terganggu," tambahnya.

Lebih lanjut, Atiek mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini dan tidak membiarkan intervensi dari pihak mana pun.

"Kami berharap pihak kepolisian bisa menangani kasus ini dengan profesional dan transparan. Jangan sampai ada upaya penyelesaian yang tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Jurnalis, terutama perempuan, harus merasa aman saat menjalankan tugasnya," tutupnya. (Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel