-->

Pemuda Bojong Murni Kawal Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hingga Tuntas

Ketua pemuda Bojong Murni, Amran didampingi kang Iyan, Cecep dan Gofur di Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Kamis (16/1/2025).
Cibinong, DINAMIKA NEWS -- Kasus dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan Kepala Desa Bojong Murni, Muhamad Kusnadi alias Madun, terus menjadi perhatian publik. Pada Kamis, 16 Januari 2025, masyarakat dan Pemuda Bojong Murni mendatangi Kejaksaan Negeri Cibinong untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh warga pada Desember 2024 dan langsung menarik perhatian masyarakat setempat. Ketua Pemuda Bojong Murni, Amran, menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus tersebut hingga selesai. 

"Kami pastikan kasus ini akan terus dikawal sampai tuntas," ujar Amran di depan Kejaksaan Negeri Cibinong, Kamis (16/1/2025). 

Amran juga mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Cibinong telah berkomitmen untuk memproses kasus ini secara serius. Dalam perkembangan terbaru, rencananya pada awal Februari 2025, Kejaksaan akan melakukan audit lapangan untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana tersebut.

Pada hari yang sama, Pemuda Bojong Murni juga menggelar rapat audiensi dengan Camat Ciawi, Rosidin. Dalam rapat tersebut, Rosidin menegaskan bahwa semua program pembangunan di wilayah Kecamatan Ciawi, termasuk Desa Bojong Murni, harus tetap berjalan sesuai perencanaan. 

"Khusus untuk Desa Bojong Murni, Camat Ciawi memastikan kasus Kades Muhamad Kusnadi tetap berjalan dan proses hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," jelas Amran.

Dukungan penuh dari masyarakat dan Pemuda Bojong Murni menunjukkan tingginya harapan agar dugaan penyelewengan ini dapat diusut tuntas. Mereka juga berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan transparan dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat kembali terjaga. (Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel