Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024: Siap Digelar 6 Februari 2025
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian |
Jakarta, DINAMIKA NEWS -- Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mencapai kesepakatan terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pelantikan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1). Rencananya, pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Persyaratan Pelantikan
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pelantikan ini mencakup jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun, pelantikan hanya akan dilakukan bagi daerah yang memenuhi kriteria berikut:
1. Tidak terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.
2. Telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
3. Usulan pelantikan telah diajukan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota kepada Presiden atau Mendagri.
Pelantikan kepala daerah ini direncanakan berlangsung serentak di Ibu Kota Negara. Namun, ada pengecualian untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yang memiliki mekanisme pelantikan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelantikan untuk 239 Daerah
Dari total 548 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, terdapat 309 perkara perselisihan hasil pemilihan yang saat ini sedang berproses di MK. Dengan demikian, pelantikan yang akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 hanya mencakup 239 daerah yang tidak memiliki sengketa.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan transisi pemerintahan daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelantikan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemerintahan daerah demi pembangunan yang lebih baik di seluruh Indonesia. (**)