-->

LAKI Soroti Kasus Kades Bojongmurni, Abah Talar: Camat Ciawi Bohongi Warga

Mediasi Camat Ciawi Rosidin dengan perwakilan warga Desa Bojongmurni di Kantor Kecamatan Ciawi, Selasa (7/1/2025).
Cibinong, DINAMIKA NEWS -- Kasus yang menimpa Kepala Desa (Kades) Bojongmurni Muhamad Kusnadi mendapat sorotan tajam dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).

LAKI yang ikut hadir dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Bojongmurni di kantor Kecamatan Ciawi pada Selasa (7/1/2025), ikut serta mengawal proses hukum kades Bojongmurni yang sudah di laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Dalam mediasi warga dengan camat Ciawi, Anggota LAKI Eka Wahyudi turut berbangga hati atas ucapan Camat Ciawi Rosidin yang mengatakan akan mengawal proses hukum terhadap Kades Bojongmurni Muhamad Kusnadi. 

Bahkan kata Eka, Camat Ciawi mengungkapkan bahwa hari ini, Selasa, 7 Januari 2025, Kades Bojongmurni Muhamad Kusnadi sudah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong.

Untuk membuktikan ucapan Camat Ciawi tersebut, Eka yang akrab di sapa Abah Talar itu, selesai kegiatan unjuk rasa warga di kantor Kecamatan, langsung meluncur ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong untuk menanyakan langsung, apakah benar hari ini, Kades Bojongmurni Muhamad Kusnadi telah dipanggil pihak Kejaksaan.
Anggota LAKI Eka Wahyudi (Abah Talar) saat mengkonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong, Selasa (7/1/2025).
Setelah sampai di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan menemui bagian Pidsus untuk mengkonfirmasi ucapan Camat Ciawi tersebut, Eka mengungkapkan camat Ciawi dinilai telah berbohong.

"Saya konfirmasi ke pidsus, staf Pidsus bu Esti memberikan keterangan hari ini tidak ada pemanggilan terhadap Kades Bojong Murni," ungkap Abah Talar.

Walhasil, walaupun Camat telah berjanji kepada warga Bojongmurni untuk mengawal kasus hukum terhadap Kades Muhamad Kusnadi, LAKI akan terus memantau dan mengawal kasus kades Bojongmurni sampai tuntas. 

Sementara itu, Camat Ciawi Rosidin belum bisa memberikan keterangan, saat di konfirmasi baik di Kantor Kecamatan maupun melalui nomor kontak selulernya. (Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel