-->

Aliansi Gerakan Masyarakat Bojongmurni: Kades Madun Rampas Hak Rakyat

Kades Bojongmurni Muhamad Kusnadi (Madun) saat menemu unjuk rasa Aliansi Gerakan Masyarakat Bojong Murni di halaman kantor desa, Jum'at (3/1/2025).
Ciawi, DINAMIKA NEWS -- Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Gerakan Masyarakat Bojongmurni di kantor desa pada Jum'at (3/1/2025) menuntut Kepala Desa (Kades) Muhamad Kusnadi bertanggung jawab atas hilangnya alokasi dana desa sejak tahun 2021 sampai 2023.

Dalam orasinya perwakilan Aliansi Gerakan Masyarakat Bojongmurni, Iyan Supriadi membacakan janji kades Bojong Murni yang telah ditandatangani Kades, tokoh pemuda Amran dan disaksikan Ketua BPD M Haerul Hidayat.

"Kepala desa berjanji akan menuntaskan program-program pembangunan dan program-program lain yang belum di ketahui atau belum terselesaikan sejak tahun 2021-2024, dengan di bantu oleh pihak-pihak yang terkait atau terlibat. Batas waktu penyelesaian program-program yang belum terselesaikan sampai tanggal 31 Desember 2024. Apabila tanggal 01 Januari 2025 terbukti kepala desa tidak mampu menyelesaikanya, Kepala Desa bersedia bertanggung jawab sesuai tuntutan masyarakat Desa Bojongmurni sesuai peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Iyan membacakan perjanjian.

Iyan menegaskan niat baik masyarakat ternyata diingkari kades. Sejak batas waktu perjanjian tersebut, Kades Madun hanya menyelesaikan pembangunan TPT sarana olahraga. Sementara pembangunan lainnya baru dikerjakan 50 persen bahkan ada yang belum diselesaikan sama sekali.

Lanjut Iyan, Kades Bojongmurni diindikasi telah mengambil hak warga diantaranya kader Posyandu, pembinaan masyarakat hingga ketahanan pangan untuk masyarakat.

Sementara orasi yang disampaikan Saepuloh mengungkapkan perbuatan yang dilakukan Kades Bojongmurni terindikasi korupsi. Pasalnya anggaran 2022-2023 kenapa di realisasikan tahun 2024.

"Kades Bojongmurni tidak mampu mengayomi masyarakat dan menuntut pertanggung jawaban kinerja kepala desa," tegas Saepuloh.

Menanggapi hal tersebut, Kades Bojongmurni Muhamad Kusnadi menjelaskan terkait pembangunan yang dijanjikan selesai pada akhir tahun 2024 pihak desa sudah menyelesaikan pembangunan. Adapun yang belum selesai pembangunannya disebabkan ada keterlambatan karena faktor cuaca.

"Terkait pertanggung jawaban laporan desa, kami tidak bisa menunjukkan karena itu rahasia dan sudah kami laporkan ke kecamatan, DPMD dan Inspektorat," ujar Kades.

Kades Madun meminta kepada warga untuk menyerahkan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum karena warga sudah melaporkan dirinya ke Kejaksaan. (Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel