Salah satu sektor penerimaan yang memberikan kontribusi
besar pada Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor bersumber dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD), dan Pajak Daerah merupakan kontributor terbesar dalam struktur
komposisi penerimaan PAD. Per tanggal 31 Oktober 2024, realisasi Pajak Daerah
telah mencapai angka 28,13% terhadap realisasi Pendapatan Daerah dan 71,29%
terhadap capaian realisasi PAD. Untuk itu, Pemerintah Daerah terus berupaya
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dengan memberikan
motivasi terutama kepada para wajib pajak maupun pihak-pihak lainnya yang turut
serta dalam proses pencapaian peningkatan penerimaan pajak daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah
dengan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah
memberikan kontribusinya terhadap pencapaian target penerimaan Pajak Daerah.
Bentuk apresiasi ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) dalam kegiatan/acara Anugerah Pajak
Daerah Kabupaten Bogor. Anugerah Pajak Daerah diselenggarakan setiap tahun
untuk memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak, Kepala Desa/Lurah, PPAT/PPATS,
Camat, Instansi vertikal/Lembaga/Organisasi atau pihak lain yang membantu
pemungutan pajak untuk terus berperan aktif dalam upaya pemungutan pajak daerah.
Anugerah Pajak Daerah tahun 2024 dilaksanakan pada Hari
Selasa tanggal 12 November 2024 bertempat di Harris Hotel & Convention
Cibinong City Mall, Jl. Tegar Beriman No. 1 Pakansari Kecamatan Cibinong.
Dihadiri kurang lebih 276 Orang undangan yang terdiri dari Unsur Forkopimda
Kabupaten Bogor, Instansi/Lembaga/Organisasi baik dari Provinsi Jawa Barat maupun
yang berada di Wilayah Kabupaten Bogor, Perangkat Daerah, PPAT/PPATS, Camat,
Kepala Desa/Lurah, Wajib Pajak, Serta Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana di
Lingkup Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
1. Wajib Pajak terbaik yang telah membayar pajak tepat waktu
dan tepat jumlah berdasarkan 10 kategori jenis pajak yang dikelola oleh
Bappenda Kabupaten Bogor, sebanyak 37 Wajib Pajak, yaitu :
a) Kategori PBJT atas Jasa Perhotelan diberikan kepada: The
Highland Park Resort/Karunia Sejahtera Indah, PT Bogor Raya Estatindo/Hotel
Ibis dan Taman Safari Indonesia;
b) Kategori PBJT atas Makanan dan/atau Minuman diberikan
kepada: PT Aeon Indonesia, The Botanica Sanctuary dan PT Nusa Prima
Pangan/Solaria Mall Metland Cileungsi;
c) Kategori PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan diberikan
kepada: PT Wisata Sapta pesona, Funworld Prima dan PT Ciputra Indah;
d) Kategori PBJT atas Tenaga Listrik diberikan kepada: PT
PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Bogor, PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3
Gunung Putri, PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Depok dan PT PLN UID Jakarta
Raya;
e) Kategori PBJT atas Jasa Parkir diberikan kepada: PT
Securindo Packatama Indonesia, PT Agro Wisata Gunung Mas dan PT Inovasi Parkir
Mandiri;
f) Kategori Pajak Reklame diberikan kepada: PT Nusa Tiga
Media, PT Subur Progress dan PT Arvindo Saranamedia Indonesia;
g) Kategori Pajak Air Tanah diberikan kepada: PT Tirta
Fresindo Jaya, PT Cisarua Mountain Dairy Tbk dan PT Sari Enesis Indah;
h) Kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diberikan
kepada: PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Solusi Bangun Beton dan PT
Central Pacific Development;
i) Kategori Pajak Bumi dan Bangunan P2 diberikan kepada:
• Badan: PT Jasa marga (Persero), PT Aeon Mall Indonesia dan
PT Trans Jabar Toll;
• Orang Pribadi: Sudwikatmono, Mike Darmayanti Umar dan
Leyla Sungkar;
j) Kategori Pajak BPHTB diberikan kepada:
• Badan: PT Izumi Sentul Realty, PT Bangun Inti Abadi dan PT
Cella Emerald Logistik;
• Orang Pribadi: Ma Jhony Malaki, Jeannie Widjaja dan Donny
Limawal.
6. Kecamatan dengan Desa Lunas PBB P2 terbanyak, sebanyak 3
Kecamatan, yaitu: Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan
Megamendung.
7. Desa yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan PBB-P2
di Kabupaten Bogor serta telah melunasi PBB-P2 Buku 1/Buku 2 atau Buku 1 dan
Buku 2 Tahun Pajak 2024, sebanyak 23 Desa, yaitu:
a) Kecamatan Megamendung: Desa Megamendung, Desa Cipayung
dan Desa Sukeresmi;
b) Kecamatan Citeureup: Desa Sanja;
c) Kecamatan Ciampea: Desa Ciampea Udik;
d) Kecamatan Jasinga: Desa Neglasari;
f) Kecamatan Leuwisadeng: Desa Kalong II, Desa Kalong I dan
Desa Wangun Jaya;
g) Kecamatan Nanggung: Desa Sukaluyu;
h) Kecamatan Pamijahan: Desa Ciasmara, Desa Cibitung Wetan,
Desa Cibunian, Desa Gunung Menyan dan Desa Pasarean.
Seiring dengan upaya untuk memotivasi wajib pajak
melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak, Bappenda pun terus melakukan
upaya lainnya dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Daerah di
Kabupaten Bogor. Pengembangan inovasi-inovasi yang sudah diimplementasikan
ataupun menciptakan inovasi baru merupakan salah satu strategi yang dilakukan
Bappenda sepanjang tahun 2024 ini.
Pada kegiatan Sosialisasi, Kepala BAPPENDA memaparkan
tentang tujuan dan manfaat serta tata cara implementasi “SiOboi LUMPAT”. Adapun
tujuannya antara lain:
1. Peningkatan realisasi penerimaan Pajak MBLB dan Opsen
Pajak MBLB;
2. Peningkatan penerimaan Pendapatan Daerah melalui Pajak
Daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah;
3. Pengembangan Aplikasi “SIMPAD” yang telah terintegrasi.
“Kolaborasi Mantap,
Realisasi Meningkat”
Adapun Manfaat yang akan dihasilkan antara lain: