Pj. Bupati Bogor dan DPRD Sepakati Dua Raperda dan Satu Perda Baru
Sebagai informasi dua
Raperda yang ditetapkan yakni tentang penyertaan modal daerah Perusahaan
Perseroan Daerah Sayaga Wisata dan penyertaan modal daerah pada Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman.
Sementara Perda yang ditetapkan yakni Perda DPRD tentang perubahan atas
peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD
Kabupaten Bogor. Serta Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan
Perda (Propemperda) tahun 2025.
Pj. Bupati Bogor, Bachril
Bakri mengungkapkan, tujuan dari pembentukan dua Raperda adalah dalam rangka
pemenuhan modal dasar, pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur
permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan
penerimaan daerah dan daya saing daerah. Ia harap dengan ditetapkannya dua
Raperda tersebut dapat meningkatkan produktivitas potensi usaha pariwisata dan
mengembangkan ekonomi daerah. Serta dapat memberikan manfaat bagi perkembangan
ekonomi daerah sesuai syariah.
Lanjut Bachril Bakri
menyatakan, pada prinsipnya Pemkab Bogor mendukung pembentukan Perda DPRD
tentang kode etik DPRD guna menjaga martabat, kehormatan, citra dan
kredibilitas DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
“Tentunya ini akan semakin
meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi, tugas dan
wewenangnya dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bogor yang lebih maju dan
sejahtera,” ungkap Pj. Bupati Bogor.
Pj. Bupati Bogor juga
menyampaikan, terimakasih atas sinergi antara Badan Pembentukan Peraturan
Daerah DPRD dengan Pemkab Bogor semoga program pembentukan Perda tahun 2025
dapat berjalan dengan baik untuk menunjang kelancaran pembangunan daerah. (Nan)
Sumber Diskominfo Kab.
Bogor