Pemkot Bogor Sosialisasi Dana Hibah Dan Bantuan Sosial
6/26/24
BOGOR, DINAMIKA NEWS -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) melakukan sosialisasi dana hibah dan bantuan sosial untuk bidang keagamaan dan yayasan pendidikan tahun 2024.
Sosialisasi dana hibah dan bantuan sosial untuk bidang keagamaan dan yayasan pendidikan itu, diikuti ,257 orang peserta dari ketua DKM, Majlis Ta'lim, dan Badan Wakaf, MUI serta Yayasan Islam dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspen Kesra) Setda Kota Bogor Eko Prabowo, di Hotel Royal, Jalan Ir. H Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Senin (24/6/2024).
Penyerahan hibah dibarengi dengan sosialisasi kepada para penerima bantuan hibah, kepada 252 lembaga penerima hibah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Setda Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, bantuan hibah dan sosial ini tidak bersifat reguler tapi setiap 2 tahun sekali. Kecuali yang amanat undang-undang itu yang bisa rutin.
"Jadi, ada yang bisa nerima rutin ada yang tidak. Yang tidak rutin itu berhak mendapat kembali setelah secara aturan dipenuhi 2 tahun sekali. Aturan di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu harus jelas karena dalam aturan Perwali 101 disebutkan hak dan kewajiban dari pemberi hibah dan penerima hibah itu seperti apa," kata Eko Prabowo.
Salah satu kewajiban dari penerima hibah adalah membuat laporan. Namun, yang menjadi pekerjaan rumah (PR) itu dari sekian penerima hibah mereka belum melapomelaporkan.
Maka dari itu, secara triwulan ada pembinaan dari bagian kemasyarakatan untuk membuat laporan. Sehingga mereka diwajibkan tiga bulan sekali harus melaporkan ke bagian kesra,"kata Eko Prabowo.
Nanti bagian kesra membuat anggaran satu, anggaran dua, anggaran tiga supaya mereka memberikan laporan sebelum jatuh temponya. Jatuh temponya itu sebelum pemeriksaan," ujarnya.
Laporan tersebut, kata Eko Prabowo Paling lambat pada bulan Januari sebelum pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPK.
"BPK masuk Maret, biasanya Maret pendahuluan. April itu baru pemeriksaan rinci. Nah, tadi saya sampaikan Januari itu harus ada yang sudah masuk ke teman-teman kemas supaya tidak merepotkan kita semua. Tapi kita bantu push terus supaya melapor. Agar saat pemeriksaan nanti sudah lengkap semua sehingga tidak menjadikan temuan," papar Eko Prabowo.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi menuturkan, sosialisasi ini bertujuan agar para penerima bantuan hibah bidang keagamaan dan pendidikan mampu memahami proses pencairan, penggunaan dana dan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari permasalahan hukum.
Penerima hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2024 merupakan usulan/pengajuan Tahun 2023 yang telah melewati proses evaluasi dan verifikasi oleh Perangkat Daerah,"jelas Lia.
"Hal itu, tercantum dalam Peraturan Kota Bogor Nomor 101 Tahun. 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial," kata Lia.
Lebih lanjut Lia menjelaskan, penerima hibah dan bantuan sosial dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024. Jumlah penerima hibah tahun 2024 sebanyak 252 lembaga dengan nominal Rp.11.391.377.110.
Dari jumlah tersebut penerima hibah tahun anggaran 2024 terdiri dari lembaga bidang keagamaan sebanyak 237 penerima dengan pagu anggaran sebesar Rp.11.081.377.110. Sedangkan untuk lembaga bidang Pendidikan sarpras/renovasi ruang kelas sebanyak 15 penerima dengan pagu anggaran sebesar Rp.310,000,000," jelas Lia.
Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Kota Bogor, H. Ujang Supriatna, S.Ag.M.Pd.I, juga selaku Pelaksana harian (Plh) Ka Kemenag Kota Bogor, ketika ditemui Dinamikanews.id usai menghadiri sekaligus nara sumber sosialisasi hibah keagamaan Kota Bogor mengatakan, usulan 2023 yang cairnya 2024, saya menyambut baik memberi apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang memang warganya itu seluruh elemen masyarakat, bukan saja satu agama, tapi lintas agama semuanya,"kata H. Ujang Supriyatna.
"Dan pada kesempatan ini, lanjut H. Ujang Supriyatna sudah menggelontorkan cukup besar dan hampir 11 milyar lebih untuk 252 penerima hibah.
Mudah-mudahan harapan mereka bisa menggunakan dengan sebaik-baiknya, kemudian juga bisa mempertanggung jawabkan sebaik-baiknya, karena dana ini adalah dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, harus di pertanggung jawabkan, baik ditingkat ekskutif maupun ditingkat ke Pemerintahan,"jelas H. Ujang Supriyatna. (Ismet)