Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Dua Kades di Kecamatan Citeureup Diperiksa Kejaksaan
11/17/23
CITEUREUP, DINAMIKA NEWS – Diduga adanya penyelewengan dana desa (program samisade), dua Kepala Desa (Kades) di kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor dikabarkan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Kedua kades tersebut yaitu Kades Leuwinutug dan Kades Tangkil.
Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Kejaksaan Negeri Cibinong, Marjuki mengungkap untuk hal ini masih dalam proses puldata/pulbaket oleh bidang Pidana Kusus (Pidsus), pengelolaan keuangan desa. Saat ini pihaknya masih memakai azaz praduga tak bersalah, dan meminta agar bersabar, karena masih tahap pulbaket/puldata.
"Mohon karena ini masih dalam tahap pulbaket/puldata, mohon ditahan karena kita menganut azas praduga tak bersalah," kata Marjuki, usai dikonfirmasi, Kamis (16/11/23).
Disinggung terkait pemeriksaan kasus dugaan anggaran dari program Samisade atau lainnya, Kasi Intel Marjuki belum bisa memberikan keterangannya secara mendetail. Ia menjelaskan karena masih tahap klarifikasi.
Sementara itu, pihak Desa Tangkil melalui Sekretaris Desa, Baehaki membenarkan bahwa sudah adanya pemanggilan Kejaksaan, kemudian juga pihak Inspektorat sudah turun ke lapangan.
"Oh ya kang, sudah dipanggil kang. Bahkan irban 1 dan irban 5 sudah turun ke lapangan kang," jelasnya, melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, permasalahan tersebut sudah selesai dan sudah diklarifikasi, namun pihaknya tidak tahu menahu siapa yang melaporkan hal tersebut.
"Sudah beres kang di lapangan juga, kalau ditanya kenapa bisa terjadi, kami juga tidak tahu siapa yang bikin laporan ke kejaksaan. Tadinya cuma dipinta laporan kang, 2021 dan 2022, itu sudah beres diisampaikan kang," akunya.
Hal yang sama, Sekretaris Desa Leuwinutug Nuryaman Radian dikonfirmasi wartawan juga membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Betul pak desa kami dipanggil sama kejari. Sekarang sedang penanganan kejaksaan," singkatnya. (Bc)