DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Raperda Pesantren Jadi Perda
11/08/23
CIBINONG, DINAMIKA NEWS -- Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan rapat paripurna yang digelar pada Selasa (9/11/23) malam, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi sebuah prodak Peraturan Daerah (Perda).
"Perda ini merupakan bentuk penghargaan kepada pondok pesantren dan para santri serta komitmen DPRD dan Pemkab Bogor dalam memajukan pendidikan Islam," kata Rudy Susmanto, dalam keterangannya, Rabu (8/11/23).
Rudy menjelaskan, saat ini di Kabupaten Bogor sendiri ada lebih dari 1.600 pondok pesantren. Dia menyebut pesantren memiliki peran penting bagi kemajuan bangsa.
"Dengan perda ini, Pemkab Bogor nantinya akan memiliki payung hukum untuk lebih meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren. Dengan begitu, diharapkan ada peningkatan kualitas pondok pesantren, baik dari sisi penyelenggaraan maupun sarana dan prasarana," ujarnya.
Rudy mengatakan langkah tersebut dilakukan agar Pemerintah Daerah, bisa lebih mengintervensi dalam meningkatkan pembangunan pesantren. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan terhadap lembaga pendidikan Islam di Kabupaten Bogor.
"Ini merupakan bentuk penghargaan kami karena dari pesantren melahirkan para pejuang yang mampu memberikan kontribusi besar ke daerahnya. Perda ini juga memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan," tandasnya.
Rudy berharap, dengan adanya Perda tersebut pemerintah nantinya bisa membangun kemitraan dengan seluruh pesantren yang ada di Kabupaten Bogor. Sehingga pesantren bisa dipandang sebagai lembaga pendidikan formal sama seperti sekolah umum. (Nan)