Upaya Pemkab Bogor Hentikan Pencemaran Sungai Cileungsi
Bahkan sejumlah perusahaan yang berada di Sub DAS Cileungsi
DAS Kali Bekasi diajak duduk bersama untuk mengolah air limbah sesuai aturan
yang berlaku agar tidak mencemari lingkungan, hal itu dilakukan melalui rapat
koordinasi di Ruang Tegar Beriman Kantor Bupati Bogor, Kamis (14/9/23).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor,
Bambam Setia Aji mengungkapkan, pencemaran Sungai Cileungsi DAS Kali Bekasi
merupakan masalah yang harus betul-betul diselesaikan dan jadi perhatian khusus
semua pihak.
“Kami bersama jajaran Penegak Hukum tidak akan segan
menindak tegas oknum masyarakat, Pemilik usaha, maupun Perusahaan yang membuang
air limbah tidak memenuhi baku mutu dan tidak memiliki izin ke sungai.
Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran
lingkungan hidup yang sudah masuk tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri
Cibinong,” tegas Bambam.
Katanya, penanganan pencemaran air Sungai Cileungsi perlu
komitmen, sinergi dan kolaborasi serta konsistensi antara Pemkab Bogor bersama
Forkopimda, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Perusahaan dan seluruh
pemangku kepentingan untuk mengambil langkah serius baik perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sesuai prinsip pembangunan yang
berkelanjutan.
“Kita perlu bersama-sama melakukan penanganan masalah
lingkungan ini secara kompeherensif dan berkelanjutan. Tentunya dengan
mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran dan
kerusakan sub DAS Cleungsi dan sub DAS Cikeas, yang telah dibentuk melalui SK
Gubernur Nomor 614/Kep.82-DLH/2020,”ujarnya.
Ia juga meminta Perusahaan untuk lebih ketat dalam mengolah
air limbah sebelum masuk ke aliran sungai.
“Saya tegaskan agar para pengusaha wajib mengolah air limbah
di instalasi pengolahan air limbah sampai dengan memenuhi baku mutu dan berizin
atau memiliki surat kelayakan operasional. Agar tidak ada lagi ada sungai
yang terecamar,” tutur Plt Kadis DLH.
Selanjutnya, Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi
Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan RI, Ardi menyatakan, sangat menyambut baik kerjasama dan
kolaborasi ini, sehingga bisa memperkuat sinergi untuk bersama-sama dalam
melakukan penegakan hukum dan memperkecil ruang terjadinya pencemaran air
maupun udara.
“Tentunya kami siap kolaborasi menegakan hukum lingkungan
hidup bagi para pengusaha yang melanggar bersama Pemkab Bogor juga
Pemerintah Provinsi,” bebernya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Patoni
berharap dapat memperkuat aksi seluruh pihak dalam menyelesaikan permasalahan
lingkungan khususnya Sungai Cileungsi DAS Kali Bekasi dengan maksimal dan
konsisten.
“Kami siap sinergi turun bersama untuk menindak tegas kepada
mereka yang melanggar lingkungan hidup,” imbuhnya.
Sebagai informasi setelah melakukan Rakor selanjutnya Plt
Kadis DLH bersama Achmad Patoni, Komisi III DPRD Kab Bogor menerima
peserta audiensi Ketua dan Anggota Perkumpulan Cluster Kota Wisata Cibubur
didampingi Puarman Selaku Ketua KP2C.
Hasil audiensi menghasilkan kesepakatan bersama untuk
membuat Posko Pantau bersama untuk memudahkan pemantauan perubahan
kualitas air sungai (kebauan dan warna) dan para pelaku usaha yang diduga
melanggar dan membuang air limbah ke Sungai Cileungsi
Turut Hadir dalam kegiatan ini yakni, perwakilan KemenPUPR,
perwakilan BBWS, perwakilan DLH Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Polres Bogor,
Perwakilan Dandim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Perwakilan OPD,
Camat Cileungsi, Camat Gunung Putri dan perwakilan perusahaan yang berada di
DAS Cileungsi Kali Bekasi. (Marwin)