KPUD Kabupaten Bogor Tetapkan 3,9 Juta Penduduk di DPT Pemilu 2024
Selain menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak
3.889.441, KPUD Kabupaten Bogor menetapkan beberapa poin seperti Jumlah Tempat
Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15.228, pemilih baru sebanyak 4.663, pemilih
tidak memenuhi syarat sebanyak 10.136, perbaikan daftar pemilih berjumlah
93.136 serta pemilih Non KTP-EL sebanyak 45.579.
Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menerangkan, bahwa
rangkaian penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dimulai sejak tahun 2020
lalu. Lalu tahun 2021 KPUD juga rutin melakukan pemutakhiran daftar pemilih
berkelanjutan bersama stakeholder setiap bulannya, dilanjutkan per triwulan
sekali dilakukan proses penetapan daftar pemilih berkelanjutan. Dan pada 2022
pihaknya rutin setiap bulannya melakukan daftar pemilih berkelanjutan.
Lanjut Ummi, pada Oktober 2022 lalu, KPU RI menerima DP4
dari Kemendagri untuk selanjutnya disinkronkan antara Daftar Penduduk Potensial
Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan(DPB), kemudian
diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. Kemudian pada Januari
seluruh Kabupaten/Kota mulai melakukan pemutakhiran termasuk di Kabupaten
Bogor. Pada 12 Februari 2023 pihaknya mulai merekrut kurang lebih 14.952
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bahkan Pantarlih Kabupaten Bogor
menjadi Pantarlih terbesar se-Indonesia untuk tingkatan Kabupaten dan
Kota.
"Lalu pada 13 Februari hingga Maret 2023 rekan-rekan
Pantarlih kita mulai melaksanakan tugasnya. Untuk kemudian output data dari
rekan Pantarlih kami jadikan sebagai Data Pemilih Sementara (DPS) hingga hari
ini kita bisa melakukan rapat pleno penetapan DPT bersama-sama, " jelas
Ummi.
Ummi menyatakan, setelah penetapan DPT selanjutnya KPUD
Kabupaten Bogor harus memasuki tahapan persiapan logistik.
"Persiapan logistik ini jadi pekerjaan penting dan
berat bagi kita, dengan jumlah sekitar 3,9 juta pemilih kita harus
mempersiapkan kurang lebih 17 juta surat suara, sehingga pemutakhiran harus
kita terapkan dalam jumlah penetapan DPT," terang Ketua KPUD Kabupaten
Bogor.
Menurut Ummi, DPT juga sangat penting berkaitan dengan
penentuan jumlah saksi. Minimal 15.000 orang yang akan ditempatkan dan disebar
di masing-masing TPS. DPT ini sangat penting, untuk mendapatkan keakuratan data
sehingga pada tahap Pemutakhiran Daftar Pemilih dilakukan menggunakan dua
mekanisme. Salah satunya mekanisme door to door melalui rekan Pantarlih.
"Ini kita lakukan untuk menciptakan Pemilu berkualitas.
Kita sama-sama sadari pemilu yang berkualitas itu berasal dari DPT yang
berkualitas," imbuhnya. (*/Nan)