-->

PWI Diskusikan Mayat Dalam Koper, Korban Ternyata Translater Mandarin

Bogor, Dinamika News -- Diringkusnya pelaku pembunuh sadis dan memultilasi korban R (43), menjadi topik bahasan dalam diskusi santai sambil minum kopi jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Graha Wartawan, Senin (20/3/2023) petang.

PWI secara rutin membahas berbagai isu hangat, kali ini mendiskusikan mayat dalam koper merah yang di buang dan ditemukan warga di jalan Raya Kampung Baru, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, pukul 08.00 Wib Rabu 15 Maret 2023 lalu.

Diskusi santai hangat dan menarik memilih topik "Mayat Dalam Koper Merah". Dibekuknya pelaku begitu cepat, PWI mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus fenomenal, yang sebelumnya menjadi teka teki dan akan sulit diungkap.

" Masyarakat Bogor patut mengapresiasi kinerja Polres Bogor. Kita salut pada Polisi tanpa ada petunjuk yang jelas pelakunya dapat diringkus dalam kurun dua hari," kata Ketua PWI H Subagiyo mengawali diskusi.

Tim Inafis Satreskrim bersama Polsek Tenjo bekerja maksimal mengungkap pelaku dan mengejar pelaku ditempat persembunyian di DI Jogyakarta Jawa Tengah. "Ini prestasi hebat, Polisi bisa menangkap pelaku dalam relatif singkat," tutur H Subagiyo.


Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin dalam keterangan persnya Sabtu (18/3/2023) mengatakan, korban R merupakan transletor atau penerjemah bahasa Mandarin, mayatnya dimutilasi lalu dimasukan ke dalam koper merah oleh pelaku DA  (33). Pembunuhan dipicu  pertengkaran hebat karena pelaku menolak permintaan hand job atau onani alat kelamin korban.  

 "Motifnya sementara yang kami peroleh dari keterangan  tersangka. Sempat terjadi cekcok pelaku diminta melakukan hand job (onani, red) oleh korban. Berbuntut pertengkaran sengit," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu 18 Marer 2023 di Polres Bogor.

Namun demikian lanjut Iman, kepolisian masih melakukan pendalaman. Sebab, antara tersangka dan korban telah menjalani hidup bersama selama 4 bulan di apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tanggerang. Terkait apakah ada unsur kecemburuan dari motif pembunhhan, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, untuk motif sebenarnya masih dalam pendalaman penyidik. 

Namun, pengakuan sementara pelaku, yang bersangkutan diminta oleh korban untuk melayani korban berupa hand job (onani). Namun pelaku menolak hingga terjadi pertengkaran hebat. "Penggakuan pekaku belum (meminta dionani)," jelas Redhoi. 

"Keseharian korban sebagai translator Bahasa Mandarin. Pelaku pertama kali mengenal korban, karena korban pesan Grab. Pelaku sebagai driver Grab merasa cocok langganan hingga berlanjut tinggal bersama," kata Iman Imanuddin saat pengungkapan kasus kriminal di Mapolres, Cibinong, Bogor. 

Korban merupakan warga asal Medan, Sumatera Utara, diketahui telah tinggal bersama dengan tersangka DA (35) di sebuah apartemen yang berlokasi di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. 

"Pelaku DA (33) dikenakan pasal pembunuhan berencana yang diatur pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati," jelas AKBP Iman Imanuddin. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel