Mabes Polri Didesak Buka Kembali Kasus Laporan Tindak Pidana Penipuan, Rusmaidi Laporkan Notaris Fernanda Fabiola ke MPND Kab Bogor
Bogor, Dinamika News – H Rusmaidi (73) Warga Jl
Percetakan Negara II No 2 RT 001/RW 003 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar
Baru Kota Jakarta Pusat selaku pemilik Ruko Cibinong Indah Nanggewer Bogor, merupakan
korban permainan mafia tanah, mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut dan
membuka kembali laporannya dengan bukti laporan No TBL/678/IX/2017 Bareskrim
tertanggal 30 September 2017 yang ditandatangani Iptu Erikson Siregar.H. Rusmaidi melaporkan Notaris Fernanda Fabiola ke MPND Kab Bogor
Laporan
tersebut berisi Laporan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan atas barang
tak bergerak dan atau memberikan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 388 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dan
atau Pasal 286 KUHP, dengan waktu kejadian sebelum bulan Maret 2016 waktu itu.
Selanjutnya
pada Rabu 1 Maret 2023 H. Rusmaidi melaporkan Notaris Fernanda Fabiola, SH, M.Kn
kepada Ketua Majelis Pengawasan Notaris Daerah Kabupaten Bogor, karena diduga
melakukan pelanggaran kode Notaris.
Bahwa
Notaris Fernanda Fabiola dilaporkan pernah membuat dan menanda tangani Akta
Jual Beli (AJB) Nomor 10/2017 tanggal 16 Agustus 2017, No. 11/2017, No. 12/2017
dan No. 13/2017 yang diajukan oleh William Kalip sebagai penjual sekaligus
sebagai pembeli, berdasarkan Surat Kuasa Mutlak yang dibuat William Kalip yang
ditandatangani oleh Pelapor. Dalam hal
ini, Surat Kuasa Mutlak yang sejatinya tidak dapat dijadikan bahan untuk
mengajukan pembuatan Akta Jual Beli karena bertentangan dengan Hukum yang
berlaku, sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 1982 dan Pasal 39 huruf
d Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PPAT
dilarang membuat akta apabila salah satu pihak atau para pihak bertindak atas surat
kuasa mutlak yang bertentangan dengan Instruksi Mendagri No 14 th 1982 dan PP
No 24 tahun 1997.
Anehnya
walaupun telah dilaporkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan surat
bukti laporan No 184793/ 2017 tanggal 3 Oktober 2017 diterima oleh Gusyaman. Namun proses balik nama oleh Kantor
BPN jalan terus tidak mengindahkan Instruksi Mendagri No 14 tahun 1982 dan PP
No 24 tahun 1997.
H. Rusmaidi
yang telah jadi korban mafia tanah tersebut mengharapkan Presiden Joko Widodo,
Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menko
Polhukam Prof Mahfud MD dapat membantu mengusut kasus ini.
“Kami
sebagai rakyat kecil selama ini jadi bulan bulanan oknum pengusaha diduga
dibantu oknum pejabat,” ujar H. Rusmaidi. (Nan)