Kantor Hukum Sembilan Bintang, Somasi Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bogor, Ancam Lapor Polisi
3/02/23
Andika Rio didampingi Tim Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Fahrunnisa, S.H. dan Sesar Gumara, S.H |
Bogor, Dinamika News--Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners melayang somasi pada salah seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor berinitial IN.
Somasi dilakukan setelah IN terjadi pengingkaran kerjasama bisnis jual beli ikan air tawar yang sebelumnya ditawarkan IN pada Andika Rio seorang warga Kota Bogor. Karena kerjasama semakin tak jelas Andika minta bantuan hukum terkait hal itu.
"Kita meminta persoalan ini segera di selesaikan secepatnya secara baik oleh IN dan permohonan maaf. Sebelum persoalan ini masuk ke ranah hukum," tegas Tim Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Fahrunnisa, S.H. dan Sesar Gumara, S.H Kamis (2/3/2023)
Menurutnya, perbuatan IN dapat merugikan diri sendiri bila dia tak segera mengambil langkah penyelesaian secara baik, karena somasi ini bagian peringatan berupa teguran keras. Bila hal ini tak diindahkan maka bukan tak mungkin akan menempuh jalur hukum untuk menjerat pelaku.
"Pelaku dapat saja dijerat beberapa pasal pidana seperti penipuan dan penggelapan atau pasal lain, terlebih IN seorang Aparatur Sipil Negara, tinggal menunggu niat baiknya saja," ujar Fahrunnisa
Dikatakan, perbuatan IN selain sangat merugikan kliennya. Korban hanya disuguhkan pepesan kosong. Berharap dapat menambah pundi keuangan lewat keuntungan jual beli ikan air tawar dalam kerjasama dengan IN.
Konyolnya tutur Fahrunnisa, IN dengan teganya menipu klein kami secara terang oleh seorang ASN Pemkab Bogor. Sebelumnya telah disepakati Andika Rio akan dapat sharing profit 7% setiap bulannya dari uang investasi 100 juta rupiah yang diberikan sebagai modal, kenyataannya nihil.
Dijelaskan, hal itu terbongkar setelah Andika Rio menaruh curiga pada bulan Desember 2022 Andika meminta uang kembali sebagai modal yakni sebesar 100 juta rupiah diberikan pada IN. Karena Andika tidak pernah mendapatkan keuntungan sama sekali dari bisnis dalam kerjasama dengan IN.
Sedangkan IN selalu mangkir dari kesepakatan dan tak mengindahkan permintaan Andika Rio hingga kini. Akhirnya Andika Rio memilih jakur lain serta meminta bantuan hukum di Kantor Hukum Sembilan guna memperjuangkan hak-haknya.
Kuasa hukum Andika Rio langsung melayangkan surat peringatan kepada IN selaku pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dengan tuntutan sebagai berikut :
- Melakukan permohonan maaf kepada sdr Andika Rio secara lansung.
- Membayar ganti kerugian moril, materil dan inmateril sebesar Rp 700.000.000,-
Kuasa hukum korban, menilai apa yang dilakukan IN merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dikenai ganti kerugian. Dilain sisi, perbuatan IN bisa diterapkan pidana karena diduga telah menawarkan sesuatu kepada Klien kami akan tetapi apa yang ditawarkan tidak pernah ada.
"Hal itu dapat diterapkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan masing pidana penjara masing-masing 4 Tahun penjara," ujarnya.
Disisi lain, mengingat yang bersangkutan IN adalah pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor secara hukum, pihak dinas harus ikut bertanggung jawab, berdasarkan temuan yang kami dapatkan bahwa usaha yang dilakukan IN diduga ada kaitannya dengan kegiatan kedinasan yang sumbernya dari APBN (hal ini kami masih menginvestigsinya).
"Jika benar demikian, hal tersebut bisa terkategorikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan / atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 8 Tahun 2010. Diperparah, seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melakukan aktifitas bisnis apalagi ada kaitannya dengan usaha kedinasan.
"Hal itu bertentangan dengan Good Governance dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Bila Somasi kami tidak di indahkan, kami akan melakukan upaya hukum yang serius," pungkasnya. (Nan)