Bogor, Dinamika News – Penipuan Haji Umroh kembali terjadi. Satreskrim Polresta Bogor Kota bekuk pelaku penipunan travel umroh berinisial CV. Pelaku ditangkap setelah selegram Elsya Sandrina melaporkan terduga pelaku CV ke Polisi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam ketrangan pers mengatak, kepolisian menangkap pelaku dikediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Tersangka menjanjikan keberangkatan umroh dengan harga murah dengan menawarkan 11 orang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)," ujar Kombes Bismo.
Menurutnya, untuk keberangkatan 11 orang dijanjikan pergi Umroh pada tanggal 22 Desember 2022. Namun setelah ditunggu tunggu tak kunjung berangkat dan setiap ditanyakan pelaku selalu mangkir.
Namun, tutur Bismo, pada saat tanggal yang dijanjikan korban tak juga diberangkatkan hingga sekarang. Begitu pula uang milik korban tidak juga dikembalikan.
Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin meningitis, id card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umroh lainnya.
Akibat perbuatan pelaku, dapat dijerat pasal 372 Junto 378 dengan ancaman 4 tahun penjara. Kepolisian juga membuka kotak pengaduan terkait hal itu.
"Kita buka posko pengaduan pada masyarakat yang menjadi korban. Mereka dapat melapor ke Polresta Bogor Kota," ungkap Bismo.
Sebelumnya, selegram Elsya Sandrina yang melaporkan terduga pelaku berinisial CV karena merasa ditipu dengan modus pemberangkatan ibadah umrah.
Saat itu, Elsya ingin memberangkatkan 10 anggota keluarganya ke tanah suci dengan biaya Rp200 juta melalui jasa C.
"Total kerugian Rp 200 juta, tapi banyak sekali di luar sana mengalami kerugian ada yang Rp 600 juta, Rp 700 juta, Rp 400 juta ada yang sedikit. Jangankan yang besar, yang sedikitnya di bawah Rp 20 juta dia belum refund," katanya. (Den)