-->

KTP-el Beralih Menjadi KTP Digital, Dirjen Dukcapil Targetkan 200 Ribu IKD untuk Kota Bogor

Bogor, Dinamika News -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) baru saja meluncurkan aplikasi identitas kependudukan digital yang bisa diakses warga melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di aplikasi Playstore.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan apa yang dimaksud dengan KTP Digital. KTP Digital atau identitas digital adalah memindahkan KTP sekarang (KTP-El) ke dalam handphone melalui QR Code. 

KTP Digital bisa dibuka di handphone melalui aplikasi khusus. Cara akses KTP digital, nantinya akan diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya.

Kegunaan dan Keuntungan KTP Digital adalah lebih mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan transaksi layanan publik. Sedangkan manfaat identitas kependudukan digital atau Digital.id untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan.

Sementara kelebihan Digital.id diantaranya ;
  1. Penggunaan lebih simpel
  2. Pembuatan lebih cepat
  3. Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
  4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet
  5. KTP cukup disimpan di dalam handphone (HP) android atau smartphone
  6. Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
  7. Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
  8. Tidak ada lagi masalah KTP hilang.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diberlakukan diseluruh kota/kabupaten se-Indonesia. Untuk Kota Bogor Ditjen Dukcapil menargetkan 200.000 KTP digital. 
Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Bogor, Mugi Lastono, S.Sos.I 
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bogor, Mugi Lastono, S.Sos.I mengatakan Disdukcapil Kota Bogor telah melayani pembuatan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sejak pertengahan tahun 2022.

"Disdukcapil Kota Bogor telah membuka layanan pembuatan KTP digital sejak pertengahan tahun 2022. Sementara jumlah penduduk Kota Bogor yang telah memiliki KTP digital sudah mencapai 3.000 orang," kata Mugi kepada Dinamika News, Kamis (16/2/2023). 

Mugi menjelaskan, KTP digital merupakan pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar atau smartphone.

"Perbedaannya, KTP-el selalu disimpan dalam dompet atau card holder. Sedangkan KTP digital cukup disimpan di HP, sehingga lebih mudah dan praktis, jadi kalau lupa bawa e-KTP, cukup perlihatkan KTP digital yang ada di HP," jelas Mugi. 

Mugi mengingatkan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, dianjurkan untuk melakukan di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili. Pembuatan KTP Digital perlu didampingi petugas karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi data.

Selain itu, scan QR Code KTP Digital hanya bisa dilakukan oleh petugas kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil. 

Syarat Pembuatan KTP Digital:
  1. Memiliki KTP atau e-KTP
  2. Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
  3. Memiliki HP berbasis android
Cara Membuat KTP Digital:
  1. Download aplikasi Digital Identitas Kependudukan Digital (IKD) di PlayStore
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Masukkan email aktif
  4. Masukkan nomor HP
  5. Lakukan swafoto atau selfie
  6. Scan CR Code
  7. Lakukan verifikasi di email
  8. Login di aplikasi IKD
  9. Masukkan PIN
(Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel