-->

Sidang Perdana Perbuatan Melawan Hukum, Majlis Hakim Panggil Tergugat William Kalip

Penggugat kasus perkara Ruko Cibinong Indah Nanggewer Bogor di PN Cibinong
Bogor, Dinamika News -- Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Siti Suryani, SH, MH, Selasa (17/1/2023) memanggil Tergugat William Kalip dkk untuk hadir dalam persidangan yang ditunda hingga Rabu 8 Februari 2023 mendatang.

Pada Selasa 17 Januari 2023, Majlis Hakim sedianya menyidangan perkara perdata gugatan H Rusmaidi kepada William Kalip dkk dalam kasus perdata Ruko Cibinong Indah Nanggewer Bogor. Penggugat yang diwakili Kuasa Penggugat Irawansyah, SH, MH dari kantor hukum Sakruido  & Patners.

Telah menyampaikan gugatan kepada PN Bogor yang pada pokoknya menggugat perbuatan melawan hukum oleh William Kalip dkk.

Namun dalam persidangan yang dijadwalkan pada Selasa 17 Januari 2023, William Kalip tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Kepada tiga personil Anggota Sekretariat Bersama Wartawan Media Online yang sengaja ditugaskan memantau proses persidangan kasus Ruko Cibinong Indah yakni Drs Eka Wirawan, Achmad Hidayat dan MS Zein Arifin pada Selasa (17/1/2023) kuasa hukum penggugat Irawansyah, SH, MH mengatakan telah siap untuk mengikuti proses persidangan. 

"Kami berharap Majlis Hakim bertindak obyektif dalam memeriksa perkara ini. Klien kami adalah korban kewenang wenangan pemberi pinjaman uang membuat harga benda yang dijaminkannya diambil alih dengan alasan tidak masuk akal," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR), Khotman Idris pada Selasa siang 17/1/2023) ketika diminta tanggapannya atas Kasus Ruko Cibinong Indah Nanggewer mengatakan sudah seharusnya Presiden Joko Widodo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menaruh perhatian atas Kasus Ruko Cibinong Indah Nanggewer yang sekaran diproses kembali oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam perkara Tata Usaha Negara menyangkut Ruko Cibinong Indah sebelumnya dalam tingkat pertama Penggugat H Rusmaidi dimenangkannya hingga tingkat Pusat. Tetapi ternyata ditingkat Kasasi Hakim Mahkamah Agung justru sebaliknya memenangkan tergugat William Kalip dkk.

Bahkan perkara perdata antara H Rusmaidi dan William Kalip ditingkat  banding dan kasasi Haji Rusmaidi dibuat kalah lagi. Dia dipersalahkan karena ingkar janji, namun gugatannya tentang perbuatan melawan hukum oleh pihak William Kalip justru dikesampingkan. 

Hal ini membuat penasaran Haji Rusmaidi sehingga mengajukan kembali gugatan perdata perbuatan melawan hukum oleh William Kalip dkk. Haji Rusmaidi  berharap hukum ditegakkan jangan ada maksud maksud lain dalam menangani perkara ini. Presiden dan KPK kami harap mencermati jalannya perkara ini dari awal hingga akhir nanti, tegas Haji Ruasmaidi.

Khotman Idris minta agar KPK memantau jalannya pemeriksaan perkara ini, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung nanti. Kami berharap agar rakyat yang mencari bantuan membayar hutang justru jadi korban permainan oknum pengusaha dengan berbagai tipu muslihat, tegas Khotman Idris menutup keterangannya. (*/Red) 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel