-->

Polisi Ringkus Pelaku Pembuang Remaja Disemak-semak

Bogor, Dinamika News -- Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil meringkus pelaku pembuang anak dibawah umur (14) di semak-semak sekitar persawahan di  Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor pada Rabu 28 Desember 2022 lalu.

Saat kejadian Korban berinisial Bunga (14) ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi sawah dan hanya  mengenakan pakaian  kaos dan sarung di area semak-semak di pinggiran sawah. 

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor dan unit Reskrim Polsek Klapanunggal, berhasil diamankan dua orang tersangka persetubuhan di sertai percobaan pembunuhan, dan pencurian  berinisial MD (19) dan S (19).

Kejadian tersebut berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial. Dalam perkenalan tersebut korban di iming-imingi akan di beri sebuah pekerjaan dengan gaji sebesar 300 ribu perhari. Dari perkenalan tersebut korban di jemput untuk bertemu dan langsung di bawa kelokasi kejadian (TKP). 

Di lokasi tersebut terjadi persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku, selain itu para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, seraya  mengambil hand phone milik korban.

"Atas perbuataannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP. Dengan Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (Jamil)

Sumber Humas Polres Bogor 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel