Penjual Motor Bodong, Dibekuk Polsek Cibinong
1/06/23
Bogor, Dinamika News -- Seorang pria diamankan oleh personel Polsek Cibinong Bogor saat hendak mau menjual motor tanpa di lengkapi surat-surat di wilayah Pabuaran tepat nya didepan Mall Ramayana Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor pada Rabu malam 4 Januari 2023.
Dari penangkapan tersebut berhasil di amankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Suzuki Satria FU warna Hitam dari pria berinisial DN (25 thn).
Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan penangkapan terhadap seorang pelaku diduga penjual motor bodong tersebut berawal dari informasi yang dapat dari masyarakat, terkait transaksi jual beli motor bodong yang sering di lakukan di wilayah Pabuaran Cibinong.
Dari informasi tersebut, kita tindak lanjuti, kemudian dilakukan penyelidikan. "Hasil kita amankan 1 (satu) orang pelaku penjual motor bodong berinisial DN merupakan warga harapan Jaya Cibinong Kabupaten Bogor berikut barang bukti," kata Kapolsek seraya menambahkan.
"Atas perbuatanya pelaku dia diancam pasal 480 KUHP ,dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun," ungkap Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra. (Jamil)
Sumber Humas Polres Bogor