Penguatan Kapasitas Pelayanan Masyarakat Selesai di Tingkat Kecamatan
Cigombong, Dinamika News – Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bisa selesai dilayani di tingkat kecamatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendukung penuh penguatan kapasitas kecamatan dalam memberikan layanan cepat, efektif dan efisien kepada masyarakat.
Hal
tersebut dibahas pada Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kinerja Kecamatan,
di Villa Kebon Asri, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Senin (9/1). Hadir
pada Rakor tersebut, Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Plt.
Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), beserta jajaran Camat se-Kabupaten
Bogor.
Camat
Cigombong, Irwan Somantri menuturkan, kecamatan adalah salah satu perangkat
daerah dimana salah satu kewajibannya menyusun perencanaan. Namun kaitan hal
tersebut kewenangannya masih sangat terbatas. Banyak keterbatasan yang kami
miliki dimulai dari proses menyusun perencanaan.
“Kami
berharap kecamatan diberikan penguatan kapasitas dalam rangka memberikan
pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Jadi masyarakat
cukup selesai dilayani di kecamatan, tidak perlu harus datang ke dinas,
mengingat wilayah Kabupaten Bogor yang sangat luas,” tuturnya.
Camat
Ciampea, Yudi Santoso mengatakan, sebetulnya yang lebih utama adalah membangun
komitmen secara bersama-sama dalam rangka gerak cepat melayani masyarakat.
“Kita
tidak harus meminta kewenangan-kewenangan dari dinas, semuanya masih ada di
dinas, tapi segala sesuatu yang bersentuhan dengan masyarakat, Camat punya
tanggung jawab dan bersama-sama dengan dinas lebih responsif menyepakati hal
tersebut,” kata Yudi.
Aspirasi
para Camat tersebut disambut baik oleh Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
Menurut Iwan Setiawan, dirinya sangat setuju jika wacana kecamatan mengemban
kewenangan yang lebih luas. Diantaranya pelimpahan kewenangan pemeliharaan
infrastruktur, trantibum, kewenangan di bidang pendidikan, olahraga dan
kebencanaan. Asalkan pelimpahan kewenangan ini dilaksanakan sesuai kemampuan
dan SDM yang mendukung kegiatan.
“Di
Jepang kewenangan lebih luas diberikan kepada pemerintahan setingkat kecamatan,
semua kewenangan pelayanan publik secara parsial diberikan seluruhnya ke pihak
kecamatan,” ungkap Iwan.
Di
kita, lanjut Iwan Setiawan, dasar hukumnya sudah ada untuk memberikan
kewenangan lebih kepada kecamatan, saya mendukung kewenangan camat diperkuat
karena langsung bersentuhan dengan masyarakat di wilayah. Camat juga lebih
mengetahui permasalahan yang ada di wilayahnya masing-masing. Ini juga demi
memutus rantai birokrasi yang panjang dan rumit.
“Soal
infrastruktur jalan misalnya, ketika ada aduan dari masyarakat soal jalan rusak
di satu kecamatan, Camat hanya bisa menyerap aduan tersebut tanpa bisa
melakukan eksekusi perbaikannya secara langsung, karena tidak punya
kewenangan,” tandas Iwan.
Iwan
menjelaskan, Camat adalah kepanjangan tangan Bupati, maka kewenangannya harus
diperkuat, misalnya soal pemeliharaan jalan yang sifatnya insidental bisa
segera dilaksanakan berdasarkan perintah bupati dan aspirasi warga. Kalau sudah
dianggap kepanjangan bupati harusnya diberikan modal yang cukup untuk
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara paripurna di wilayah masing-masing.
“Maka
2024 harus ada penguatan kewenangan di kecamatan, demi meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, karena masyarakat harus dilayani dengan baik tanpa harus
tahu soal hirarki birokrasinya,” ujarnya.
Iwan
meminta, Bappedalitbang, agar usulan dan aspirasi para Camat bisa dilakukan
penelitian dan pengembangan lebih lanjut, terutama daerah 3T harus
diprioritaskan di tahun 2024. Jadi, setelah Rakor hari ini, harus ada tindak
lanjut yang lebih konkrit.
Berikutnya,
Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi memaparkan, kaitan dengan usulan
rancangan kebijakan untuk peningkatan kapasitas kecamatan, harus diawali dengan
kewenangan yang sepotong-sepotong, ada hak yang diberikan sesuai dengan aturan
perundang-undangan juga ada tanggung jawab.
“Arahnya
ke depan, kecamatan adalah miniatur Pemda, namun tetap berdasarkan kajian
kewenangan yang akan diberikan. Pada intinya penataan kewenangan ini untuk
percepatan dan efektivitas pelayanan organisasi kepada masyarakat,” papar Ade.
Ade
menambahkan, rancangan kebijakan ini harus segera dibahas oleh tim pengkajian
penataan organisasi. Tim akan mengkaji isi kewenangan yang bisa dilimpahkan ke
kecamatan, dasar hukumnya diantaranya Kepmendagri 50 tahun 2021. Namun, APBD
2023 sudah ditetapkan, kemungkinan bisa dikejar di APBD perubahan tahun 2023. (Nan)