Bogor, Dinamika News -- Aksi pencurian yang terjadi perumahan PH 10 di Desa Cikahuripan Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Bogor pada Kamis 8 Desember 2022 malam gagal setelah aksinya di ketahui warga.
Kejadian tersebut terjadi saat pihak Satpam di perumahan memarkirkan kendaraannya di depan rumah, mendapati seorang pria keluar dari halaman rumah tiba-tiba mendorong dirinya. Kemudian di teriaki maling oleh pihak kemanan hingga terduga pelaku pencurian melarikan diri.
Terduga pelaku berhasil di amankan warga yang turut melakukan pengejaran. Polsek Klapanunggal tiba di lokasi setelah menerima informasi tersebut pun langsung mengamankan terduga pelaku pencurian.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Devi S.I.K menjelaskan dari penyelidikan yang dilakukan, terduga pelaku berinisial N ini di duga mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut berdasarkan hasil keterangan yang di berikan oleh pihak keluarga, terduga pelaku ini sudah mengalami gangguan jiwa sejak 5 tahun lalu.
Di kuatkan dari informasi yang di berikan warga yang mengenali terduga pelaku N ini, membenarkan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. "Kita bawa ke RUSD Cileungsi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan yang bersangkutan benar mengalami gangguan jiwa," ungkapnya. (Jamil)
Sumber Humas Polres Bogor