Polres Bogor Bekuk Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Karung - Dinamika News
News Update
Loading...

12/22/22

Polres Bogor Bekuk Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Karung

Bogor, Dinamika News -- Pengungkapan pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang di temukan di pinggiran kali Wika di wilayah Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor pada Jum'at (16/12) lalu,  berhasil di ungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin dalam persnya yang di gelar di Mapolres Bogor pada Rabu (21/12), mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidik yang di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor. 

Dalam Penyelidikan tersebut berhasil diamankan seorang pelaku  pembunuhan  berinisial AS pada Selasa, 20 Desember 2022, pelaku ini sendiri tak lain merupakan selingkuhan dari Korban LH (41).

Motif pembunuhan, ingin menguasai harta milik korban. "Pelaku ini awalnya ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu namun yang bersangkutan tidak memiliki uang. Sehingga pada tanggal 14 Desember 2002 pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan pelaku yang berada di wilayah Depok," ujarnya.

Sebelum dilakukan pembunuhan, pelaku dan korban ini sempat melakukan hubungan badan dan di berikan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada korban. Setelah itu  korban dicekik hingga tewas dan jasadnya di buang di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor.

"Kita amankan barang bukti satu buah karung yang di gunakan untuk membungkus6 jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban," kata Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku ini akan di jerat pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan dan menghilangkan jiwa, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," Ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (Jamil)

Sumber Humas Polres Bogor

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done