Bogor, Dinamika News -- Pemkab Bogor akan keluarkan surat peringatan ke tiga pada PT Dasomi Jaya Abadi (PT-DJA) Setelah perusahaan yang bergerak di bidang garmen di Kampung Pasirmaung RT 03 RW 05 Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor belum mengantongi Izin Mendirikam Bangunan (IMB).
Perusahaan tersebut ditenggarai tak hanya belum memilikj IMB, tapi perusahaan tersebut diduga keras terjadi pelanggaran Garis Sepandan Jalan dan Sungai (GSJ dan GSS).
Hal itu dibenarkan pihak pengawas bangunan Wilayah setempat pada DPKPP Kabupaten Bogor, Daniel, usai dihubungi wartawan, Rabu (14/12/2022).
"Untuk PT.Dasomi masuk dalam peringatan ke tiga pada minggu besok," ujar Daniel saat dihubungi via selularnya.
Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman saat dikonfirmasi terkait hal ini, belum bisa memberikan keterangannya secara jelas.
"Alamat PT nya dimana itu?, Kecamatan Babakan Madang yah," ujarnya singkat.(red)