Mahkamah Agung Kibarkan Bendara Putih, Untuk Brangus Markus - Dinamika News
News Update
Loading...

12/10/22

Mahkamah Agung Kibarkan Bendara Putih, Untuk Brangus Markus

Jakarta, Dinamika News -- Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non Yudisial, Sunarto dalam keterangannya, lebih memilih kibarkan bendera putih. Ketimbang memberangus maraknya Makelar Kasus (Markus) yang menggerogoti Mahkamah Agung.

Sunarto menjelaskan, alternatif  yang paling dominan untuk mengatasi mempersempit ruang gerak para  markus. Disebutkan, Markus lebih pintar mencari  mencari jalan tikus dan memahami betul apa yang harus dilakukan.

"Untuk menghilangkan Markus, sulit dan saya mohon maaf dan angkat tangan, kagak bisa. Paling bisa meminimalisir langkah mereka," ujar Sunarto, Sabtu (10/12/2022).

Sunarto menuturkan, pihaknya akan terus berupaya mempersempit ruang gerak,  diharapkan dapat mengurangi praktik para Markus."Semua perkara kita ditarik dan tidak diberikan perkara baru pada oknum tertentu,' ujarnya seraya menambahkan.

"Mereka yang tertangkap, sudah kami berhentikan sementara. Data informasi surat resmi ditetapkan tersangka, tarik semua perkaranya, tidak diberi perkara baru. Itu langkah kita," ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa MA akan memperketat perekrutan hakim dengan menelusuri rekam jejak mereka.

"Sekarang siapapun yang bawa mobil mewah, dan pakai yang branded itu kita telusuri sampai ke rumahnya. Emang gajinya berapa? Sepatunya LV kita lihat. gajinya Rp 15 juta pake LV, mobil mewah. Kita analisis sendiri, seperti dia datang ke kantor pakai baju branded, gajinya enggak imbang, kita datangi ke rumahnya," tuturnya.

Dikatakan, MA menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan MA akan melakukan upaya pencegahan agar tidak kecolongan.

"Kita beterimakasih kalau ada yang mau bantu kita bersih bersih.Kita minta tolong KPK, KY, PPATK, orang-orang yang bermasalah masuk ke kita, kita kecolongan. Kita berusaha mencegah itu," tuturnya.

Makelar kasus MA merajalela, sebelumnya KPK menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Menurutnya, tersangka tersebut ada Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh yang merupakan Hakim Yustisial. Disebutkan ada dua hakim sebagai asisten Gazalba, Prasetio Nugroho, staf Gazalba, Redhy Novarisza, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

KPK menduga ada uang suap sekitar 202.000 dolar Singapura (Rp 2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Seluruh tersangka telah  ditahan penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jakarta. (Den)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done