-->

DPKPP Segera Limpahkan Persoalan Villa Opung Ke Satpol PP

Sukamakmur, Dinamika News -- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, menyatakan segera melimpahkan persoalan Villa Opung yang beralamat di Kampung Margaluyu RT 01 RW 05 Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur, terkait penindakan pada tertib administrasi perizinan si pemilik. Hal itu disampaikan Riza Idris selaku Kasubkoor saat dihubungi wartawan, Rabu (14/12/2022).

"Untuk saat ini laporan dari UPT pengawas bangunan, hanya Villa Opung yang baru kami terima limpahannya pada Jumat kemarin," ucap Riza.

Riza menjelaskan, setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara terkait keberadaan villa Opung tersebut, selanjutnya akan dilakukan surat disposisi pelimpahan terhadap Satpol PP Kabupaten Bogor selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda).

"Yang sudah dilimpahkan, maka segera dibuatkan surat pelimpahan ke Pol PP setelah diitandatangani pak Kadis selaku pimpinan," tukasnya.

Sementara itu, pihak Villa Opung yang enggan menyebut namanya, mendadak mengirimkan bukti dua surat izin yang diterbitkan pada 15 November lalu. Tertera dalam surat tersebut, diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Usaha Miko atau Usaha Kecil, Terkait Tata Ruang, yang tertera kegiatan usaha penginapan remaja.

"Untuk ijin lainnya seperti IMB masih dalam proses pak," singkatnya.

Dilain tempat, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan yang dikonfirmasi tanggapannya terkait Villa Opung, untuk saat ini belum bisa memberikan keterangannya, usai dihubungi melalui selularnya. (red)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel