Polsek Nanggung Gelar Restorative Justaice, Terlapor dan Pelapor Tempuh Jalan Damai
11/02/22
Bogor, Dinamika News -- Polsek Nanggung Polres Bogor gelar restorative justaice setelah kasus penganiayaan D dengan korban pelapor R di Kampung Pangkal Jaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten menempuh jalan damai, Senin (31/10/22) kemarin.
Kedua belah pihak pelapor R dan terlapor D sepakat mengambil jalan musyawarah dan saling memaafkan kesalahan.
Kapolsek Nanggung AKP Achmad Budi Santoso SH, menggelar restorative justice kedua pelapor dan terlapor, di depan Kasat Reskrim Polres Bogor, Cibinong, kemarin.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira jam 02.00 WIB. Pemuda berinisial D menganiaya korban R hingga melapor ke Kepolisian. Setelah keduanya sepakat damai. Dengan demikian kasus penganiayaan ini tidak diperpanjang dengan langkah langkah salim memaafkan.
"Kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak. Hingga terjadi pencabutan surat laporan yang di tanda tangani kedua belah pihak, " kata Achmad Budi Santoso.
Menurut Kapolsek Nanggung, pelapor dan terlapor dihadirkan berikut saksi di Polres Bogor. Pihak terlapor yakni D meminta maaf atas kejadian penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 Lalu.
Peristiwa Penganiayaan tersebut ini mengakibatkan korban R mengalami luka memar, dengan telah di gelarnya restorative justice ini maka perkara pun dianggap telah selesai. (Den)
Sumber Humas Polres Bogor