Pelaku pengedar narkotika berinisial A (25) diamankan personil polsek Dramaga |
Seorang pelaku berinisial A (25) diamankan personil kepolisian dari polsek Dramaga di Jalan lingkar Dramaga. Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik sabu seberat 0,46 gram yang dibungkus dengan lakban dan satu bungkus ganja seberat 0,64 gram.
Kapolsek Dramaga Iptu Budi Sehabudin mengatakan bahwa pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor. Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 111 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU Narkotika RI No 35 tahun 2009 Dengan ancaman hukuman min 10 tahun Penjara, ungkap Kapolsek Dramaga Iptu Budi Sehabudin. (Jamil)