Satreskrim Polres Bogor Ciduk Tiga Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji
10/29/22
Bogor, Dinamika News -- Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor ciduk tiga pelaku penyuntikan pemindahan isi tabung gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor. Tiga pelaku berhasil diamankan petugas berinisial GS alias BL (43), NS alias G (25), dan K (52)
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan yang berhasil di lakukannya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Polres Bogor. Dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian penyuntikan pemindahan isi tabung gas berukuran 3 kilo ke tabung gas berukuran 12 kilo gram menggunakan selang. Dalam aksinya pelaku ini juga menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas.
Dari penyidikan yang kita lakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Sementara itu keuntungan yang mereka dapat ini sekitar 150 juta rupiah.
Dari pengungkapan tersebut kita amankan juga barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone.
Ketiga pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
"Tersangka dijerat pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yakni pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi. Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah," ungkap AKBP Iman Imanuddin Kapolres Bogor. (Jamil)
Sumber Humas Polres Bogor