DPRD dan Pemkab Bogor Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda
Cibinong, Dinamika News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menetapkan tiga Raperda
menjadi Perda. Tiga Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang penanggulangan
penyakit menular, Raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052, serta Raperda tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Rabu (14/9).
Penetapan Perda
dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Rabu (14/9). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD
Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan dihadiri Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan
beserta jajaran Pemkab Bogor.
Selain
penetapan bersama tiga Raperda tersebut, rapat paripurna juga membahas agenda
lainnya yakni, penyampaian tiga Raperda dan 1 (ruislag) yaitu, Raperda tentang
Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah
Haji di Kabupaten Bogor, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan
permohonan persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemerintah Kabupaten
Bogor dengan tanah PT. Cipta Graha Nata Kencana.
Selanjutnya,
penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS-P tahun anggaran 2022, penetapan
Keputusan DPRD terhadap perubahan Propemperda Kabupaten Bogor tahun 2022,
penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah
terhadap Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun
anggaran 2021, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS tahun anggaran 2023,
pengumuman perubahan komposisi dan personalia fraksi Partai Golkar DPRD
Kabupaten Bogor masa jabatan 2019-2024, pengumuman dan pembentukan anggota
Pansus DPRD pembahasan tiga Raperda dan satu ruislag, serta penutupan masa
sidang ke-3 tahun 2021-2022 dan pembukaan masa sidang ke-1 tahun 2022-2023.
Plt.
Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, atas nama Pemerintah Kabupaten
Bogor. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD,
khususnya Pansus pembahas Raperda, yang telah mengawal dan membahas secara
seksama substansi Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Raperda
tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor
tahun 2022-2052 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah hingga
ditetapkan persetujuannya pada kesempatan ini.
“Sebagaimana
kita ketahui, kejadian penyakit menular selalu ada di Kabupaten Bogor.
Mobilitas penduduk, perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan dapat
mempengaruhi perubahan pola penyakit dan penyakit penyerta, termasuk yang dapat
menimbulkan kejadian luar biasa atau wabah sehingga perlu membentuk peraturan
daerah untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penanggulangan
penyakit menular,” ungkap Iwan.
Iwan
menjelaskan, kemudian dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pelaksanaan prinsip
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, maka Perda tentang rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052
diperlukan, guna mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat di Kabupaten Bogor.
“Adapun
Perda pengelolaan keuangan daerah dibentuk sehubungan dengan telah
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Iwan.
Ia
melanjutkan, sehingga Perda sebelumnya Nomor 8 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditinjau kembali untuk menata sistem
pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
dapat dipertanggungjawabkan. (Nan)