Rachmat Yasin Bebas Dari Penjara Sukamiskin, Kalapas: Dia Wajib Lapor
8/02/22
mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) |
RY menjalani hukum Kasus kedua, terjerat dana gratifikasi atas pemotongan dana SKPD, senilai Rp 8,9 Miliar dan dapat mobil mewah Toyota Vellfire dari seorang pengusa di Bogor, hingga RY harus divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung membenarkan RY bebas bersyarat dari penjara. "Iya benar, yang bersangkutan bebas bersyarat," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar Selasa (2/8/2022).
RY bebas, setelah menjalani hukuman penjara sejak 2021. Kebebasan RY disebutkan beberapa kali mendapatkan remisi. Meski bebas, RY dikena wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
"RY bebas bersyarat, namun tetap wajib lapor ke Bapas Bogor," ujarnya.
Mantan Bupati Bogor ini dua kali terjerat kasus korupsi. Kasus pertama RY divonis hukuman 5,5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Terkait rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019. Namun, di bulan Juni 2019, Rachmat kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait dana gratifikasi dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)
RY menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar, termasuk mobil mewah Toyota vellfire. Pemotongan dana SKPD untuk kepentingan PIlkada tahun 2013 dan Pemilu 2014 di bumi tegar beriman. (Den)