Cibinong, Dinamika News – Sebanyak 144.232 Set Top Box (STB) gratis bantuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) didistribusikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kepada masyarakat kurang mampu.
Kebijakan Pemerintah Pusat ini yaitu tengah
melakukan program migrasi siaran TV analog ke digital, atau yang dikenal
sebagai Analog Switch Off (ASO) pada November tahun ini. Saat ini Kemenkominfo
RI tengah melalukan program pembagian Set Top Box (STB) gratis, kepada
masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia, salah satunya masyarakat
Kabupaten Bogor.
Pemberian STB di Kabupaten Bogor dilakukan secara
kerjasaama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) dan Kemenkominfo RI, yang diserahkan langsung oleh
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hadijana di Ruang Serbaguna I
Setda, Selasa (23/8/22).
Sebagai informasi pembagian STB gratis bagi
masyarakat kurang mampu adalah program dari Pemerintah Pusat yang
tertuang dalam Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :
978/3406/SJ, klasifikasi segera, tentang Bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah
Tangga Miskin dan surat undangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia nomor : B-1285/DJPPI.5/PI.04.02/08/2022.
Aspemkesra Kabupaten Bogor, Hadijanana mengungkapkan
bahwa Kabupaten Bogor mendapatkan kuota distribusi bantuan Set Top Box bagi
Rumah Tangga Miskin dari Kemenkominfo RI dari 284.525 (Desil 1 dan Desil 2),
hanya 144.232 (Desil 1) yang dapat menerima bantuan STB gratis dari Pemerintah
Pusat.
"Ini kebijakan pemerintah pusat maka kita
pemerintah daerah pun harus berperan. Kami berharap dalam pendistribusian STB
ini, pemerintah daerah bisa memfasilitasi data calon pemerima khususnya
masyarakat miskin, benar-benar harus cek and ricek, mulai dari yang bertugas
memvalidasi dan memverifikasi data, hingga petugas pendistribusian dan
pemasangan agar tepat sasaran," ungkap Hadijana.
Menurutnya, pendataan verifikasi dan validasi data
telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),
Disdukcapil, dan Diskominfo. Berkaitan dengan kriteria dan persyaratan penerima
bantuan STB bagi Rumah Tangga Miskin, adalah memiliki pesawat TV analog, lokasi
rumah tangga miskin berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital
melalui terrestrial.
"Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,
maka pendistribusian STB bagi warga Kabupaten Bogor kurang mampu akan
dilaksanakan secara door to door, selain pendistribusian juga akan dilakukan
pemasangan langsung, karena tidak semua masyarakat tahu cara
pemasangannya," terangnya.
Untuk diketahui alur pendistribusian STB, pertama
petugas melakukan verifikasi dan validasi penerima bantuan sesuai KTP dan KK
serta kriteria dan persyaratan. Kedua, petugas menyerahkan bantuan dan
melakukan instalasi bantuan STB sampai STB berfungsi dengan baik. Ketiga,
setelah bantuan STB diserahkan, dipasang, dan berfungsi dengan baik, petugas
melakukan pencocokan data melalui QR Code. Kemudian petugas menyiapkan Berita
Acara Serah Terima (BAST) untuk ditandatangani oleh penerima bantuan.
"Kami juga menyediakan layanan pengaduan
apabila terjadi kerusakan STB. Bagi masyarakat yang mampu kami sarankan untuk
segera membeli STB baik melalui media online atau toko - toko elektronik
terdekat, untuk mendukung kesuksesan program pemerintah pusat,"
tandasnya.
Ditempat yang sama, Kabid Statistik dan Persandian,
Iskandar Zulkarnain menambahkan, tugas dan fungsi Diskominfo Kabupaten Bogor
yakni membantu verifikasi dan validasi data.
"Karena prinsipnya pendistribusian dilakukan
oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan data yang kami fiter dari data desil 1 dan
2 hanya 144.232 masyarakat kategori desil 1 atau sangat miskin yang bisa
mendapatkan STB gratis," imbuh Iskandar. (Jamil)